Samarinda, Busam.ID – Setelah hampir satu dekade buron, oknum pendeta di salah satu gereja di Kota Samarinda bernama Alexander Agustinus Rottie (52), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya ditangkap. Menariknya, pria yang sudah lama menghindar dari hukum ini justru diamankan saat tengah bersantap siang di sebuah rumah makan Coto di Kota Manado, Selasa (10/6/2025).
Penangkapan Alexander bukan hasil kerja singkat. Tim gabungan dari Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan Kejaksaan Negeri Samarinda telah memburunya sejak 2017. Ia sempat menghilang, berpindah-pindah dari Berau, Manokwari, Surabaya, hingga Minahasa Utara, bahkan mengganti identitas demi menghindari kejaran hukum.
Namun persembunyiannya berakhir di Rumah Makan Coto Maros Teling, Manado. Saat itu, tanpa perlawanan, Alexander langsung diamankan dan digiring oleh tim intelijen gabungan.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja kolaboratif dan intelijen lintas daerah. Alexander masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus pencabulan terhadap anak yang sangat serius,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan saat konferensi pers, Rabu (11/6/2025) malam.
Alexander terbukti bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017. Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp60 juta, atau diganti satu bulan kurungan jika tak dibayar.
Kasus ini berakar pada pelanggaran Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam persidangan, Alexander dinyatakan menggunakan tipu daya dan kebohongan untuk membujuk korban melakukan hubungan seksual.
Setelah diamankan, Alexander langsung dibawa ke Samarinda dan pada Rabu (11/6), ia dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda guna menjalani hukuman.
Sementara itu, dalam rilis resmi yang disampaikan, Jaksa Agung RI menegaskan, melalui program Tangkap Buronan (Tabur), tidak ada ruang aman bagi para pelaku kejahatan yang berusaha lari dari tanggung jawab hukum.
“Kami terus memburu DPO di seluruh Indonesia. Kami imbau mereka yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri, karena cepat atau lambat, akan tertangkap juga,” tegas Jaksa Agung.(Adit)
Editor: M Khaidir


