Samarinda.Busamtv.co.id- Abbas alias Ali Abbas Bin Muhammad Syiah Daeng Matiro, salah satu terdakwa penambang ilegal, pada persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (8/7/2021) sore, merasa keberatan dengan keterangan saksi kuasa pemilik alat berat.
Saksi menyebutkan dirinya belum pernah melakukan pembayaran atas 2 unit alat berat jenis Excavator yang disewanya dari H Bachtiar, Direktur PT Kharisma Sinergi Nusantara (KSN), yang beralamat di Jakarta.
Diakhir persidangan secara virtual itu, Abbas diberi kesempatan Majelis Hakim untuk menanggapi keterangan saksi. Abbas pun langsung menyatakan protesnya.
“Saya keberatan Yang Mulia, dengan keterangan saksi,” kata Abbas.
“Apa keberatan saudara,” tanya Majelis Hakim kembali.
Kepada Majelis Hakim Abbas mengaku sudah membayar Rp15 juta, dan kerusakan alat berat dia yang memperbaikinya.
JPU Tri Nurhadi dan Dian Anggraeni dalam perkara Tambang ilegal di belakang Perumahan Alam Indah/ Korem, Tanah Merah, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kembali menghadirkan saksi.
Saksi yang dihadirkan Jaksa kali ini adalah Muklis Ramlan selaku legal dari perusahaan PT KSN.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Hongkun Otoh didampingi hakim anggota Nyoto Hindaryanto dan Yulius Christian Handratmo, saksi Muklis memberikan keterangan seputar alat berat yang disewa terdakwa Abbas dan Hadi alias Belur.
Kepada Majelis Hakim, Muklis mengaku tidak mengenal terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga.
Saksi juga tidak mengetahui secara pasti terjadinya penambangan ilegal yang dilakukan oleh keduanya.
“Saya tidak mengetahui Yang Mulia,” kata Muklis.
Disinggung soal alat berat yang digunakan terdakwa, saksi kemudian bahwa awalnya H Bachtiar, Direktur PT KSN atau pemilik 2 unit excavator ini mempercayakan kepada Abbas untuk dioperasikan di Samarinda.
Alat berat tersebut disewa Abbas dengan kesepakatan lisan, dibayar Rp275 ribu perjam.
Sepengetahuan saksi Abbas menyewanya sejak bulan November 2020 sampai bulan Maret 2021, Namun hingga kini belum ada pembayaran.
“Nilai total seluruhnya Rp250 juta,” ungkap Muklis.
Dalam keterangannya saksi menyampaikan bahwa benar alat berat tersebut adalah milik kliennya H. Bachtiar, bukan milik Abbas. Hal ini sesuai dengan dokumen kepemilikan yang dia serahkan kepada penyidik.
Terkait soal tambang ilegal yang dilakukan terdakwa, Pemilik alat berat tidak mengetahui kalau excavatornya digunakan untuk penambangan ilegal.
Menurut Muklis belum adanya pembayaran sewa dari Abbas membuat pihak perusahaan dirugikan, karena kedua alat berat itu masih dalam pembiayaan lesing. Apalagi saat ini alat tersebut jadi barang bukti karena tersangkut kasus hukum.
Usai persidangan, Muklis yang dikonfirmasi wartawan terkait keberatan Abbas, menyikapinya dengan santai.
Melalui percakapan telpon seluler, Muklis membenarkan kalau Abbas memang pernah membayar Rp15 juta diawal menyewa alat berat tersebut.
“Soal itu urusan Abbas dengan H Bachtiar. Pembayaran kan baru sekali, selanjutnya selama 5 bulan tidak pernah ada pembayaran. Seharusnya yang keberatan itu klien saya,” tegas Muklis.
Dipersidangan tadi intinya hanya dua. Pertama, menerangkan soal kebenaran kepemilikan 2 unit excavator yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Kedua, menyerahkan bukti kepemilikan dokumen yang telah dicocokan dengan nomor mesin dan nomor rangka di lapangan.
“Jadi tidak ada kaitannya penambangan ilegal yang dilakukan Abbas dengan H Bachtiar,” kata Muklis.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih menghadirkan saksi.(*)(Nu/Tw)








