Global  

Peracik Paramex Jadi Ekstacy Divonis 1 Tahun 10 Bulan

BusamID

Samarinda.Busamtv.co.id-Terdakwa Akbar Ramadhan, Jauhari alias Jak, Wahyu Subiantoro dan Agus Winarno masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, yang diketuai Nyoto Hindaryanto.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing 1 tahun 10 bulan, dan denda Rp15 juta Sunsidair 3 bulan pidana kurungan,” sebut Nyoto Hindaryanto dalam amar putusannya, Kamis (8/7/2021) pagi.

Kepada Akbar dan Jauhari, Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja atau turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Wahyu dan Agus dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Vonis Majelis Hakim ini sudah lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU Suhardi dari Kejati Kaltim yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing 2 tahun pidana penjara dan denda Rp15 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan.

Atas vonis tersebut, semua terdakwa menyatakan menerima.”Terima Yang Mulia,” sahut para terdakwa.

Sebagaimana terungkap pada fakta persidangan sebelumnya para terdakwa ini turut serta terlibat meracik dan mengedarkan dengan sengaja sediaan farmasi tanpa izin dari pihak berwenang.

Komplotan peracik Paramex jadi Ekstacy ini akhirnya ditangkap Polda Kaltim di jalan Pangeran Antasari Samarinda atas laporan masyarakat yang mencurigai kalau di tempat itu sering dijadikan transaksi narkoba.

Polisi yang melakukan penangkapan kepada para pelaku menemukan puluhan butir pil Ekstacy siap edar.

Belakangan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui kalau pil Ekstacy tersebut ternyata palsu.

Para pelaku mengaku membuat ekstacy menggunakan bahan obat sakit kepala (Paramex) yang dicampur dengan pewarna busa spidol.

Kedua bahan tersebut mereka blender lalu dicetak untuk dijadikan pil Ekstacy.(*)(Nu/Tw)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *