Nekat Membuang di Tempat Dilarang, Warga Paksa Pembuang Sampah Bersihkan Lokasi

Busam ID
Mobil putih pengangkut sampah yang diamankan warga Lok Bahu karena kedapatan membuang sampah di lokasi yang sudah dilarang, Minggu (1/3/2026). Foto by Aldi

Samarinda, Busam.ID – Upaya warga menjaga kebersihan lingkungan diuji, Minggu (1/3/2026) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Sebuah mobil kedapatan membuang sampah di area yang sudah ditutup dan diberi garis larangan di Jalan Nusyirwan Ismail RT 15, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Bukan tanpa alasan lokasi itu dipasangi garis pembatas. Tempat tersebut sebelumnya kerap dijadikan titik pembuangan liar, hingga akhirnya ditutup dan diawasi bersama oleh pihak kecamatan, kelurahan, serta sejumlah RT.

Khoir, warga RT 15 Lok Bahu, mengatakan kendaraan tersebut dengan sengaja menerobos garis yang sudah dipasang lengkap dengan tulisan peringatan.

“Mobil ini buang sampah dan menerobos sesuatu yang sudah dilarang warga. Padahal sudah jelas ditutup, ada garisnya, bahkan ada tulisan larangan. Tapi tetap diterobos,” ujarnya di lokasi kejadian.

Warga pun langsung melakukan pengamanan terhadap kendaraan tersebut. Ia menambahkan, larangan itu diberlakukan demi menjaga kebersihan lingkungan. Apalagi, pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda telah menyediakan titik-titik pembuangan resmi bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) DLH Kota Samarinda, Muhammad Taufiq Fajar, yang turut berada di lokasi menyampaikan masyarakat telah memberikan sanksi sosial kepada pelaku.

“Untuk malam ini, tadi sudah kita saksikan bersama, masyarakat memberikan sanksi sosial. Yang bersangkutan diminta membersihkan kembali lokasi tersebut dan membuang sampah langsung ke TPA,” jelasnya.

Secara kedinasan, DLH juga telah mengamankan identitas pelaku dan kendaraan untuk proses lebih lanjut. Penanganan resmi selanjutnya akan dilakukan oleh bidang penegakan hukum internal.

“Kami amankan dulu identitas yang bersangkutan, termasuk kendaraan. Nanti bidang penahatan akan melakukan pemeriksaan atau penyidikan dan menetapkan sanksi atas pelanggaran ini. Yang jelas, pasti ada sanksi,” tegasnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *