Samarinda, Busam.ID – Hilangnya seorang santriwati berusia 15 tahun dari lingkungan pondok pesantren (Ponpes) berujung pengungkapan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pemuda berusia 18 tahun kini diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, Minggu (12/4/2026) mengatakan, peristiwa bermula saat pihak keluarga menyadari korban tidak berada di lingkungan Ponpes tanpa izin. “Kekhawatiran itu mendorong keluarga melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan korban bersama pelaku di sebuah rumah kost di Samarinda,” terang Suarmita.
Temuan tersebut langsung mengarah dugaan kuat adanya perbuatan melanggar hukum. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membawa korban ke sebuah penginapan. Dugaan tindakan tersebut dilakukan lebih dari sekali, yakni di bulan Maret dan April 2026.
Tanpa menunggu lama, keluarga korban langsung membawa pelaku ke Mapolsek Samarinda Kota untuk diproses secara hukum. Polisi pun bergerak cepat dengan mengamankan pelaku dan melakukan serangkaian pemeriksaan intensif.
Sejumlah bukti telah dikantongi penyidik, termasuk hasil Visum Et Repertum (VER) yang memperkuat dugaan tindak pidana. Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan guna mempercepat proses hukum.
“Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum sedang berjalan. Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara maksimal agar segera mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara berat. (zul)
Editor: M Khaidir


