Samarinda, Busam.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kutai Kartanegara atas nama AS, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan barang milik negara di sektor pertambangan.
Penahanan dilakukan Rabu (15/4/2026) oleh tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus, setelah penyidik mengantongi minimal 2 alat bukti yang cukup. AS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan oleh sejumlah perusahaan, termasuk PT JMB Group, di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam penyidikan terungkap, saat menjabat September 2010 hingga Mei 2011, tersangka diduga tidak menjalankan tugas dan kewenangannya secara semestinya. Akibatnya, sejumlah perusahaan seperti PT KRA, PT ABE, dan PT JMB leluasa melakukan penambangan di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi tanpa izin resmi.
“Karena tidak melaksanakan tugas secara benar, aktivitas tambang ilegal itu terjadi dan menimbulkan kerugian negara,” ujar Toni.
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp500 miliar, akibat penjualan batubara secara tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan. Meski demikian, angka pasti masih dalam proses audit.
Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyebut penetapan tersangka AS merupakan bagian dari rangkaian pengembangan kasus yang telah berjalan sebelumnya.
“Ini lanjutan dari kasus sebelumnya. Meski masa jabatannya relatif singkat, sekitar 8 bulan, namun yang bersangkutan tetap harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga memastikan proses hukum belum berhenti. Penyidik masih membuka peluang adanya tersangka lain, termasuk dari pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya.
“Pengembangan masih berjalan. Kemungkinan ada lagi, kita tunggu tahap berikutnya,” tambahnya.
Dalam kasus ini, AS dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu, berkas perkara tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan masih dalam tahap perhitungan kerugian negara oleh auditor sebelum dilimpahkan ke pengadilan. (zul)
Editor: M Khaidir


