Samarinda.Busamtv.co.id-Pelaksanaan prosesi akad nikah di tengah wabah Covid-19 diijinkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), selama jumlah yang hadir tidak lebih dari 10 orang.
Penghulu Kantor Urusan Agama, kecamatan Sungai Pinang, H Aspian Noor Nurdin menjelaskan, dalam PPKM level 4 yang dilarang adalah proses resepsinya.
“Karena resepsi menimbulkan kerumunan, jadi dilarang. Tapi kalau akad nikahnya kami tetap melayani selama dilaksanakan sesuai aturan pemerintah,” terang Aspian Noor kepada Busamtv.co.id, saat ditemui di kantornya, Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda, Senin (26/7/2021).
Lebih jauh ia menjelaskan, untuk pelaksanaan akad nikah tidak boleh lebih dari 10 orang.
“Kami anjurkan untuk menikah di kantor KUA, tetapi kalau akad nikahnya di rumah pengantin harus sesuai protokol kesehatan dan maksimal sepuluh 10 orang dengan juru fotonya,” lanjutnya.
Ia kembali menegaskan, jika ada kerumunan penghulu bisa membatalkan pernikahan, karena calon pengantin sudah membuat pernyataan untuk mematuhi Prokes dari pemerintah, yang menyatakan tidak ada kerumunan di areal akad nikah.(*)(Don/Tw)