Samarinda, Busam.ID – Alasan kurang personil, Satpol PP Samarinda setengah hati menegakkan Perda Anjal dan Gepeng No.7 Thn 2017. Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Samarinda Ismail beberapa waktu lalu pada media ini menyebut, jika persoalan jumlah personil yang minim, menyulitkan pihaknya dalam penindakan terhadap aktivitas anjal dan gepeng. Baik itu peminta maupun pemberinya.
“Kami terbatas jumlah personil untuk mengawasi semua aktivitas anjal dan gepeng. Sejauh ini tindakan kami lebih terfokus pada anjal dan gepeng saja, pada saat kemunculan mereka mulai marak di lampu merah,” terang Ismail.
Pernyataan senada disampaikan Herry Herdani selaku Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Kota Samarinda. Herry mengatakan, Satpol PP kesulitan menindak para pemberi uang anjal dan gepeng dikarenakan kurangnya bahan pembuktian.
“Kami harus akui bahwa kami belum sampai tahap penindakan pada pemberi uang ke anjal dan gepeng, karena kami masih sulit dalam pembuktian,” ungkap Herry.
Pembuktian yang dimaksud Herry adalah, keadaan di mana aparat Satpol PP menangkap tangan para pemberi uang ke anjal dan gepeng di lapangan.
Disinggung upaya Satpol PP dalam pelaksanaan Perda No.7 Th 2017, yang tidak hanya menindak para peminta yakni anjal dan gepeng, juga para pemberi, Herry menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dishub dan Kominfo. Herry menilai, upaya sosialisasi perda dalam membangun kesadaran masyarakat agar bersikap sama tidak memberi di lampu merah, dengan kondisi yang ada lebih efektif dibanding pihaknya meminta penambahan personil di lapangan.
“Dengan kerjasama tiga pihak, Satpol PP, Dishub dan Kominfo kami akan coba sosialisasi intens bahwa memberi di lampu merah itu tindakan pelanggaran perda,” jelas Herry mengimbuh, kerjasama tiga OPD tersebut juga menjajaki kemungkinan untuk tindakan berbasis teknologi (cctv). (kaka nong/an)








