Samarinda, Busam.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada hari ini melanjutkan penertiban alat peraga kampanye (algaka) di wilayah Kecamatan Samarinda Ilir pada Jumat, (20/10/23).
Totalnya, sebanyak 161 algaka berhasil ditertibkan dalam kegiatan ini.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Samarinda, Ismail, menyampaikan informasi ini kepada Busam.ID.
“Sebelumnya kan di Loa Janan ilir, kali ini di Kecamatan Samarida Ilir,” jelasnya.
Menariknya, partai mayoritas yang algakanya berhasil ditertibkan, berasal dari Partai PDI-P. Sementara peringkat pertama jumlah algaka yang ditertibkan adalah milik calon DPD RI Independen yang digaruk Satpol PP sebanyak 55 lembar.
Berikut adalah rincian jumlah algaka ilegal yang ditertibkan dan diserahkan ke pihak Kecamatan Samarinda Ilir berdasarkan fakta di lapangan.
– Caleg DPD RI Independen: 55 Lembar
– Caleg & Bendera Partai PDIP: 34 Lembar
– Caleg & Bendera Partai Golkar: 31 Lembar
– Caleg & Bendera Partai Gelora: 10 Lembar
– Caleg & Bendera Partai PPP: 3 Lembar
– Caleg & Bendera Partai Gerindra: 8 Lembar
– Caleg & Bendera Partai PKS: 5 Lembar
– Caleg & Bendera Partai Hanura: 5 Lembar
– Caleg & Bendera Partai Demokrat: 2 Lembar
– Caleg & Bendera Partai Perindo: 5 Lembar
– Caleg & Bendera Partai Nasdem: 1 Lembar
– Caleg & Bendera Partai PAN: 2 Lembar
“Dalam kegiatan kali ini, algaka yang kami tertibkan totalnya berjumlah 161 lembar,” ungkap Ismail.
Ia juga menyampaikan harapannya terkait dengan penertiban algaka ini.
“Sudah kami serahkan ke pihak kecamatan. Kegiatan ini akan terus berlanjut dan kita harap dapat selalu menjaga estetika Kota Samarinda dari algaka liar,” tutup Ismail. (Ryan)
Editor : A Risa








