Garis Kemiskinan yang Rp600 ribu, UMKM Hanya 25 Persen Diatasnya
Samarinda, Busam.ID – Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta Dewan Pengupahan Kota (Depeko) untuk melakukan perumusan mengenai penetapan upah minimum bagi pekerja Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Menurut Andi, sudah seharusnya Depeko menetapkan Upah Minimum bagi pekerja UMKM, mengingat mereka adalah garis terbawah dari jaring pelaku ekonomi umumnya.
Andi menegaskan hal tersebut, karena sejatinya penentuan upah minimum bagi pekerja di dunia UMKM, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.
Mengaku sudah menerima hasil rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Samarinda 2022, rencananya akan segera diteruskan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk ditetapkan.
“Jadi di dalam PP nomor 36 itu kan selain UMP dan UMK, ada klausa yang mengatur tentang upah minimum UMKM. Hanya saja dalam PP tersebut tidak menjelaskan secara detail tentang UMK dan UMP, jadi saya juga telah meminta agar dicarikan pembandingannya dengan daerah lain,” ungkap Andi.
Lebih jauh Andi menjelaskan, jika upah minimum UMKM harus di atas garis kemiskinan. Oleh karenanya, dalam hal penetapan upah minimum UMKM ini perlu dicarikan formulasi yang tepat sehingga layak untuk diterima.

“Kalau di UMKM kan ada juga upah minimumnya. Klausanya hanya diatur sebanyak 25 persen di atas garis kemiskinan. Garis kemiskinan di Kota Samarinda sekitar 600 ribu, makanya saya minta supaya dicarikan formula yang tepat,” tandas Andi Harun.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Samarinda yang juga merupakan Ketua Depeko, Wahyono Hadi Putro mengatakan, pihaknya mengawasi pelaksanaan UMK yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Samarinda, namun pengawasan itu tetap berpedoman pada aturan berlaku.
Ia menuturkan, pengawasan penerapan UMK akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi. Namun ia mengaku bahwa pihaknya selalu terbuka untuk masyarakat yang ingin melaporkan penerapan UMK diterima, jika tidak sesuai dengan UMK ditetapkan.
Untuk itu, ia pun meminta kepada seluruh masyarakat Kota Samarinda agar jangan takut dan sungkan memberikan laporan, jikalau masih ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK sesuai ketetapan.
“Untuk semua anggota masyarakat, silahkan lapor ke kami. Jika menerima UMK tidak sesuai ketentuan. Laporan akan kami akan terima dan segera tindaklanjuti. Kami juga selalu berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi karena tahapan-tahapan tindakannya pasti kesana,” tutur Wahyono.
Untuk diketahui, besaran UMK Kota Samarinda tahun 2022 mengalami kenaikan 0,82 persen atau sebesar Rp25 ribu. Dengan kenaikan tersebut, maka total UMK bagi seluruh pekerja di Samarinda pada tahun 2022 mendatang menjadi Rp 3.137.676 dari yang semula Rp 3.112.156.
Sementara upah minimum bagi pekerja UMKM, jika mengacu pada ketentuan di atas 25 persen garis kemiskinan (Rp600 rb) sebagaimana di sampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun, maka upah minimum UMKM hanya di kisaran Rp750 ribu. (kn/tw/an)








