Samarinda, Busam.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Minggu (25/6/2023) kemarin.
Secara akumulasi untuk partai-partai yang mengakomodir Bacaleg DPRD Kaltim disebutkan, masih banyak yang Belum Memenuhi Syarat (BMS), sementara Bacaleg DPD RI hanya 3 orang yang memenuhi syarat.
Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan Suardi mengungkapkan, 4 Bacaleg DPD RI baru 3 orang yang telah memenuhi syarat itu adalah Aji Mirni Mawarni, Sumadi dan Andi Fathul Khair.
Ia mengungkapkan, ketiga Bacaleg ini tinggal melengkapi beberapa syarat sehingga dapat digolongkan benar-benar memenuhi syarat.
“Tinggal melengkapi sedikit saja lagi,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).
Sementara mengenai Bacaleg DPRD Kaltim secara keseluruhan untuk partai-partai belum ada yang memenuhi syarat, walaupun salah satu daftar bacalegnya telah memenuhi syarat.
“Secara keseluruhan belum ada partai yang bacalegnya telah memenuhi syarat, jadi diakumulasikan partai-partai masih belum memenuhi syarat,” paparnya.
Dari persyaratan yang ada, terdapat 11 poin kategori belum memenuhi syarat yang telah ditemukan oleh KPU Kaltim, salah satunya dokumen Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang diupload tidak terbaca dengan jelas, dokumen pencantuman gelar akademik belum disertakan dengan fotokopi ijazah yang belum dilegalisir oleh pejabat berwenang.
Suardi mengungkapkan selanjutnya tahap yang akan dilalui adalah pengajuan perbaikan persyaratan Bacaleg DPD RI dan DPRD Kaltim, tahapan itu akan dimulai pada 26 Juni sampai 9 Juli mendatang.
“Untuk para bacaleg ada tahapan masa perbaikan yang dapat dimanfaatkan sebagai pemenuhan syarat yang belum memenuhi syarat,” jelasnya.
Ia memaparkan dalam masa perbaikan itu khususnya partai-partai masih ada kesempatan untuk merubah nomor urut maupun nama bacaleg yang telah diajukan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) sebelum menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). (Adit)
Editor: M Khaidir








