Sangatta, Busam.ID -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus melakukan langkah koordinasi dengan Pemerintah Provinsi tentang pengenaan Perda Pajak dan Retribusi Alat Berat. Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kutim Syahfur pada media ini Minggu (3/12/23).
Dikatakan, Bapenda Kutim juga akan melakukan sosialisasi terkait Perda Pajak dan Alat Berat yang baru disahkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
“Kita akan berkoordinasi dan terus melakukan komunikasi intensif dengan provinsi terkait pajak dan retribusi kendaraan alat berat ini,” ucap Syahfur saat ditemui di lapangan tenis Kompleks Bukit Pelangi, Minggu (3/12/2023).
Ia menjelaskan, jika pada perda sebelumnya pajak daerah terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok dan Pajak Air Permukaan (PAP), maka ada tambahan sumber pajak, yaitu Pajak Alat Berat (PAB) yang berlaku pada 2024 dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berlaku pada 2025.
“Sepertinya, penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah lebih rendah dari tarif sebelumnya. Penetapan besaran tarif tersebut dengan mempertimbangkan meringankan beban masyarakat dan mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Makanya kami akan melakukan komunikasi dengan provinsi,” ungkap Syahfur.
Penetapan retribusi rendah juga mendorong investor untuk berinvestasi di Kaltim. mengingat Kaltim nantinya menjadi daerah penyangga Ibu Kota Nusantara.
Potensi pendapatan daerah dari pajak alat berat cukup besar. Berdasarkan data Bapenda Kutim, potensi pendapatan daerah dari pajak alat berat mencapai Rp500 miliar per tahun.
“Tentunya kami akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait. Selain itu, kami akan melakukan pendataan mengingat Kutim banyak perusahaan yang memakai alat berat,” tandasnya.
“Hasil dan retribusi dari alat berat ini akan seperti apa mekanismenya kami akan selalu berkomunikasi dengan Pemprov,” imbuhnya. (Nan/AdvKutim)
Editor : A Risa


