Bapenda Kutim Mudahkan Wajib Pajak dengan Pembayaran Non Tunai

Busam ID
Bapenda Kutim lakukan terobosan memudahkan pembayaran pajak warga melalui setoran non tunai. Langkah disebut Kepala Bapenda Kutim ikut mendongkrak PAD daerahnya yang tahun ini meningkat lebih 200 persen dari target. (Ft by Nan)

Sangatta, Busam.ID -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berinovasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu inovasi yang dilakukan adalah dengan menyediakan channel pembayaran non tunai untuk pembayaran pajak daerah.

Kepala Bapenda Kutim Syahfur mengatakan, penambahan channel bayar non tunai ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak.

“Dengan penambahan channel bayar non tunai, untuk pajak daerah dan retribusi menggunakan ‘kode bayar’ dan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan dengan menggunakan NOP, maka transaksi baru dapat dilakukan,” ucap Syahfur saat ditemui di Lapangan Tenis Kompleks Bukit Pelangi, Minggu (3/12/2023).

Saat ini, pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara non tunai sudah bisa dilakukan melalui berbagai channel, yaitu SMS Bankaltimtara, ATM Bankaltimtara, Internet Banking dan Mobile Banking Bankaltimtara, DGQris Bankaltimtara, Aplikasi PayKaltimtara, Virtual Account, QRIS Bank Lain, Indomaret, e-Commercial (DANA, Shopee, LinkAja, Tokopedia, OVO, GoPay).

Syahfur berharap, inovasi ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.

“Kami berharap, dengan kemudahan yang diberikan ini, wajib pajak dapat lebih patuh dalam membayar pajak,” harap Syahfur.

Inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Bapenda Kutim merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan PAD Kutim. Inovasi-inovasi ini tidak hanya memudahkan wajib pajak, tetapi juga meningkatkan pendapatan daerah.

Selain menyediakan channel pembayaran non tunai, Bapenda Kutim juga melakukan inovasi-inovasi lainnya, seperti melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.

“Kami juga melakukan peningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak. Dan melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan PAD,” tandasnya.

Inovasi-inovasi ini telah membuahkan hasil. PAD Kutim pada tahun 2023 mencapai Rp754 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp237 miliar. (Nan/AdvKutim)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *