Tiga Pengantar ‘Naskun Kurir Sabu’ Sopir Travel
Samarinda, Busam.ID– Akhirnya Polresta Samarinda menindak tegas, terpidana yang tertangkap lagi terlibat dalam jaring peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Samarinda. BB salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang disebut tiga pengantar ‘nasi kuning (naskun) kurir sabu’, adalah pemesan barang haram tersebut.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Ridho Dolly Kristian dikonfirmasi media ini Selasa (14/12/21) menjelaskan, pihaknya akan segera menjemput WBP di Lapas Jl Jendaral Sudirman tersebut.
“BB akan segera akan kami jemput untuk dilakukan pemeriksaan. Ini berdasarkan pengakuan 3 tersangka pengantar naskun kurir sabu,” terang Dolly mengimbuh, jika terindikasi sabu itu memang pesanannya, maka BB akan menghadapi lagi sidang pengadilan yang menambah lama masa hukumannya.
Sementara tiga pengantar ‘naskun kurir sabu’ , setelah diperiksa kepolisian ketiganya mengaku sebagai sopir travel dan teman dari BB. Sebagaimana tersangka prikotropika umumnya, pada awalnya mereka mengaku tidak tahu jika dalam naskun tersebut diselipkan sabu.
“Ketiganya ini sopir travel. Dalam pemeriksaan awal, ketiganya mengaku tidak mengetahui adanya sabu di dalam makanan yang dipesan oleh BB, salah seorang warga binaan di Lapas Samarinda,” terang Dolly.
Ketiga tersangka adalah AF (28), FR (29) dan AN (28), ditahan petugas Lapas Kelas IIA Samarinda Senin (13/12/21) lantaran kedapatan membawa nasi kuning berisi sabu 3 gram. Nasi kuning berikut paket sabu itu mereka kirim untuk BB, terpidana kasus psikotropika pindahan dari Lapas Bontang.
Ketiganya mulai dicurigai petugas Lapas Samarinda karena datang bukan di waktu berkunjung. Setelah ditolak, ketiganya tak lantas meninggalkan lapas. Mereka nampak wira wiri di sekitar lapas dengan raut gelisah. Sikap tiga pengantar nasi kuning itu terpantau CCTV lapas hingga menimbulkan kecurigaan petugas lapas.
Alhasil, petugas lapas yang berjaga di Penjaga Pintu Utama (P2U) segera memanggil ketiganya. Ditanya untuk siapa nasi bungkus itu, ketiganya kompak menjawab untuk BB. Diketahui BB adalah WBP pindahan dari Lapas Bontang dan baru tiga bulanan menjadi penghuni Lapas Kelas IIA Samarinda.
Kecurigaan petugas membuahkan hasil. Begitu bungkusan nasi kuning dibuka, menyembul bungkusan serbuk putih yang dikenali sebagai sabu. Sabu seberat 3 gram itu hendak diselundupkan ke dalam areal lapas melalui kurir nasi kuning. (vic/an)








