Pengungkapan Pabrik Ineks dan Kosmetik Ilegal dengan Dua Tersangka Wanita
Samarinda, Busam.ID – Dua wanita berbaju warna orange ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda setelah petugas berhasil mengungkap pabrik ekstasi dan kosmetik ilegal industri rumahan.
Kedua wanita tersebut merupakan warga Kecamatan Samarinda Ilir bernama Usiana Ramadhani alias Usi (31) dan Meylani alias Memey (30).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pengungkapan bermula saat penangkapan Usi, ketika perempuan mengedarkan pil ektasi (ineks).
“Polisi menyamar untuk membeli narkotika (ineks). Disepakati lokasi pertenuan di Komplek Perumahan di Jl Kebaktian. Saat bertemu sekira pukul 02.30 Wita, Usi langsung ditangkap,” terang Ary Fadli.
Petugas lalu melakukan penggeledahan di rumah Usi dan menemukan 26 butir ekstasi. Petugas kemudian melakukan interogasi dan diketahui setelah Usi “nyanyi”, dia mendapatkan ekstasi tersebut dari Memey. Selanjutnya, petugas memburu Meylani.
“Sekira pukul 03.40 Wita petugas mencurigai kendaraan mobil Daihatsu Ayla warna kuning dengan KT 1352 WR. Ketika mobil itu dihentikan dan digeledah, petugas mendapati di dalamnya 4 orang yang salah satunya bernama Memey,” tambah Ary Fadli.
Petugas lalu melakukan interogasi kepada Memey, juga melakukan penggeledahan di rumah yang di huni Usi. Petugas berhasil menemukan barang bukti lainnya dalam lemari di kamar.
“Petugas menemukan 1 kotak berisikan 599 butir pil Narkotika jenis Ineks (Ekstasi) warna hijau siap edar yang ternyata dibuat sendiri atau home industri alias industri rumahan,” tambahnya.
Pembuatan ineks ini dilakukan sendiri oleh tersangka Memey dengan menggunakan bahan-bahan seperti air sabu, tepung, butiran campuran gula dan obat nyamuk.
“Cara membuatnya, bahan tersebut dicampur dan dipadatkan hingga membentuk pil. Selanjutnya barang tersebut diedarkan atau dijual per butirnya seharga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu,” ujar Ary Fadli.
Selain ektasi (ineks) petugas juga menemukan sejumlah kosmetik yang siap jual dalam jumlah cukup banyak dan polisi memastikan kosmetik tersebut ilegal atau tidak memiliki izin.
“Kemudian dari hasil penggeledahan di lokasi pembuatan ekstasi tersebut kita juga menemukan beberapa kosmetik ilegal yang sudah kita konfirmasi dengan BPPOM dan terhyata memang tidak terdaftar,” papar Ary.
Aktivitas industri kosmetik rumahan yang dilakukan Memey, berlangsung sejak tahun 2020. Sedangkan narkotika berdasarkan pengakuannya baru satu bulan dilakukan.
“Pelaku MM (Memey) mengetahuinya berdasarkan autodidak, dan memproduksi yang terakhir sekitar 700 butir pil ektasi,” ungkapnya.
Usi ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Memey disamping Undang-undang Narkotika, juga dijerat pasal 197 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Orang yang sengaja memproduksi mengedarkan alat Kesehatan tanpa izin edar yang mana ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutup Ary.(zul)
Editor : Risa Busam.ID