Nunukan, Busam.ID – Polres Nunukan memusnahkan 3768 botol miras hasil pengungkapan perkara sepanjang tahun 2022.
Ikut dimusnahkan dalam penghapusan alat dan barang kejahatan yang dilakukan Polres Nunukan Jumat (6/1/23) siang, lebih dari sepuluh senjata api (senpi) rakitan juga sejumlah knalpot bising.
Pemusnahan miras dilakukan dengan cara melindas ribuan botol miras itu menggunakan alat berat Compactor, sementara senpi rakitan dan knalpot bising dihancurkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong besi.
Kegiatan pemusnahan barang hasil kejahatan itu ikut disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para personel Polres Nunukan.
Minuman keras berbagai merek sebanyak 3768 botol, merupakan sitaan dari empat kategori kejatahan, yakni konfensional atau pidana umum sebanyak 244 kasus, kejahatan trans nasional sebanyak 157 kasus, juga kasus penggelapan kekayaan negara sebanyak 5 kasus.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, dalam pemusnahan kali ini sejumlah barang bukti berupa miras yang diamankan semua polsek di wilayah hukum Polres Nunukan, tidak seluruhnya didatangkan ke Nunukan.

“Beberapa barang bukti miras seperti dari Polsek Sebuku sebanyak 1200 kaleng, Polsek Rayan 81 botol dan 48 kaleng bir, Polsek Sebatik Timur sebanyak 150 botol, dimusnahkan di Polsek setempat.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan di Pulau Nunukan sebanyak 2265 botol miras berbagai merek, kita hancurkan dalam pemusnahan barang bukti hasil kejahatan hari ini,” terang Lusgi Jumat (6/1/2023) siang.
Selain memusnahkan ribuan botol miras berbagai merek, Polres Nunukan juga menghancurkan belasan senjata api rakitan jenis penabur juga knalpot bising dengan cara di potong menggunakan mesin pemotong besi. (zul)
Tim Editor Busam.Id








