Balikpapan, Busam.ID – Menjelang bulan suci Ramadan, sebanyak 1.696 botol minuman keras (Miras) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar Kota Balikpapan dinusnahkan.
Plt Kepala Satpol-PP Balikpapan Izmir Novian Hakim menjelaskan, ribuan botol atau kemasan miras yang berada dalam bak truk Satpol PP akan di musnahkan di TPA Manggar dengan disaksikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Pemusnahan miras dengan cara dituangkan saat upacara tadi kami langsung memusnahkannya di TPA tersebut,” ucapnya, Jumat (17/3/2023)
Ia mengungkapkan, ribuan miras tersebut merupakan hasil razia yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tahun 2022 lalu. “Miras itu disita dari berbagai tempat seperti warung maupun Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak memiliki izin. Jadi kami lakukan penertiban yustisi dan ditemukan beberapa botol dan dikalkulasi setahun jumlahnya 1.696 botol dengan berbagai merek,” jelasnya.
Dirinya pun menegaskan ribuan botol itu diamankan dari berbagai lokasi di enam kecamatan di Kota Balikpapan. Kendati demikian, warung-warung yang terkena operasi yustisi bersikap kooperatif.
“Artinya mereka patuh, tidak lagi melakukan penjualan miras secara ilegal,” imbuhnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir