Samarinda, Busam.ID – Keluhan layanan medis menggunakan BPJS yang dibatasi rawat inap maksimal 3 hari, ditanggapi pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Samarinda selaku pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seluruh warga negara Indonesia.
Kepala BPJS Kesehatan Kota Samarinda Mangisi Raja menanggapi, sebenarnya tidak ada pembatasan masa rawat inap pasien, jika dokter mendiagnosa pasien belum bisa pulang.
Menurut Mangisi, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak ada pembatasan lama rawat inap. Pasien JKN dapat menjalani perawatan di rumah sakit hingga dinyatakan sembuh.
Hanya saja, diagnosa sembuh pasien JKN itu tergantung pertimbangan dokter yang merawat atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP).
“Selama dokter belum menyatakan sembuh, pasien tetap dapat dirawat, karena DPJP berwenang memutuskan pasien boleh pulang atau tidak,” terang Mangisi kepada Busam.ID Sabtu (14/1/2023).
Mangisi membantah anggapan bahwa BPJS Kesehatan memberikan batasan waktu tertentu rawat inap di rumah sakit kepada peserta yang selama ini menjadi keluhan di masyarakat.
Jika pihak rumah sakit memulangkan pasien kemudian diminta masuk kembali padahal belum dinyatakan sembuh, peserta JKN dapat melaporkannya ke pihak BPJS Kesehatan.
“Jika ada rumah sakit yang melakukan itu (memulangkan pasien sementara dokter menyatakan belum sembuh), silahkan peserta melaporkan ke BPJS Kesehatan. Karena itu, istilahnya readmisi, tidak dibenarkan,” tandasnya.
BPJS Kesehatan tidak akan tinggal diam mendapat laporan demikian. Mangisi mengimbau jika ada peserta JKN dipulangkan dengan alasan pembatasan hari rawat inap, dapat melaporkan ke BPJS Kesehatan melalui Petugas BPJS Satu maupun melalui aplikasi Mobile JKN.
“Di setiap rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ada poster yang memuat nomor Petugas BPJS Satu yang dapat dihubungi jika peserta memerlukan informasi maupun pengaduan. Setiap pengaduan akan segera kami tindaklanjuti,” jelas Mangisi.
Pengaduan juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta media sosial resmi BPJS Kesehatan.
Mangisi lalu menekankan perihal persepsi sembuh pada pasien berbeda dengan kondisi stabil pada persepsi medis.
Misalnya, pasien stroke yang stabil. Kondisinya refleks menelan sudah baik tetapi belum bisa jalan. Menurut pasien kondisi ini belum sehat, tapi secara medis pasien sudah mulai stabil.
“Jika kondisinya sudah stabil, pasien dapat berobat rawat jalan untuk penanganan lebih lanjut, seperti fisioterapi atau konsultasi dengan dokter spesialis lainnya,” katanya.
Disinggung tarif biaya perawatan, baik rawat inap maupun rawat jalan bagi peserta JKN menggunakan tarif INA-CBG’s, yang merupakan sistem pembayaran dengan sistem paket berdasarkan penyakit yang diderita pasien.
“Rumah sakit akan menerima pembayaran berdasarkan tarif INA CBG’s yang merupakan rata-rata biaya dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, tidak didasarkan atas jumlah hari,” tutup Mangisi. **(RYAN)
Editor : Tim Redaksi Busam,ID












