Balikpapan, Busam.ID – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menghentikan proses aduan mosi tak percaya yang dilayangkan empat fraksi kepada Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh.
Hal tersebut disampaikan Ketua BK DPRD Kota Balikpapan, Ali Munsir dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Senin (27/2/2023).
Menurut Ali, aduan mosi tak percaya yang dilayangkan oleh empat fraksi tersebut kepada ketua DPRD dipastikan telah clear dan tuntas. Sehingga pihaknya menyetop proses aduan yang dilayangkan tersebut.
“Pada prinsipnya BK menyatakan persoalan ini clear jadi prosesnya distop. Karena tidak ada indikasi pelanggaran. Untuk fraksi mereka sudah tahu arah dan hasil ini, jadi kami sudah sampaikan semuanya,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi atas adanya aduan yang dilayangkan tersebut. Artinya dalam hal ini BK menelaah apakah ada pelanggaran tatib atau kode etik dari laporan yang dilanggar.
“Karena gerakan mosi tak percaya itu tidak punya legal standing, tapi di dalam mosi tak percaya ada urutan-urutan pengaduan. Meski demikian, aduan dari fraksi tidak bisa serta merta kita terima, harus kita verifikasi dan kami bandingkan dengan pasal-pasal dan ayat yang ada di Tatib maupun kode etik,” jelasnya.
Ia menerangkan, ada dua Pasal yang diduga menjadi aduan yang diduga dilanggar oleh ketua DPRD Balikpapan. Setelah pihaknya melakukan komunikasikan dengan ahli hukum, dan melakukan verifikasi kepada ketua DPRD,
“Semua kita verifikasi sudah tanyakan. Semua sudah disampaikan. Artinya di sini hanya ada berbeda pemahaman dalam ber-DPRD,” terangnya.
Tak hanya itu, penetapan satu kegiatan itu melalui Banmus. Dan Banmus itu sudah disepakati dan kesepakatan ini tidak secara utuh dipahami oleh anggota.
“Jadi itu perbedaan pemahaman sehingga munculah mosi tak percaya,” pungkasnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir








