Samarinda.Busamtv.co.id- Sidang perkara tambang ilegal yang melibatkan
Hadi Suprato alias Belur Bin Suwaji dan Abbas alias Ali Abbas Bin Muhammad Syiah Daeng Matiro kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (1/7/2021) sore.
Kedua terdakwa adalah pelaku penambang ilegal
yang belum lama ini ditangkap Polisi, karena mengeruk emas hitam di belakang Perumahan Alam Indah/ Korem, Tanah Merah, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Nurhadi dan Dian Anggraeni dari Kejari Samarinda pada agenda pemeriksaan saksi menghadirkan 2 orang saksi, masing-masing bernama Muhammad Kadafi selaku Pengawas Jetty dan Feri Dwi Marda, Pengawas kegiatan tambang dan Hauling.
Kedua saksi ini dihadirkan di persidangan untuk didengar keterangannya terkait aktivitas tambang batubara ilegal yang dilakukan kedua terdakwa.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hongkun Otoh didampingi Hakim anggota Nyoto Hindaryanto dan Yulius Christian Handratmo, para saksi secara bergantian menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Jaksa, dan Penasehat hukum terdakwa.
Dalam keteranganya saksi Feri membenarkan adanya aktivitas penambangan batubara ilegal di lokasi Tanah Merah, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
“Lokasi tepatnya dimana itu,” tanya Majelis Hakim.
” Di belakang Perumahan Alam Indah/ Korem Yang Mulia,” jawab saksi.
Kegiatan penambangan ini kata saksi Feri menggunakan 2 excavator dan 15 unit Dump Truk.
“Semua alat tersebut disewa alias rental,” ungkap saksi.
Sedangkan Batubara yang sudah dikeruk diangkut menggunakan Dump Truk kemudian ditumpuk di Jetty yang berada di Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Saksi mengaku ada sekitar 400MT berada di Jetty dan 200 MT masih berada di lokasi. Total seluruhnya 600 Metrik Ton.
Untuk kegiatan hauling atau pengangkutan batu bara ini dikerjakan pada malam hari dan menggunakan jalan umum.
“Sejak kapan kegiatan Tambang ini dimulai,” tanya Hongkun kepada saksi.
“Sejak bulan Maret 2021 atau Minggu kedua. Saya tidak tahu persis tanggalnya,” sebut Feri kepada Majelis Hakim.
Saksi kembali dicecar pertanyaan terkait soal penangkapan kepada kedua terdakwa.
“Sempat berapa lama beroperasi sampai Polisi datang melakukan penangkapan,” tanya Hongkun.
” Tiga hari Yang Mulia,” sahut saksi.
Kedua saksi mengaku mengenal Abbas sebagai pelaksana penambang dan Belur sebagai bos tambang atau pembeli Batubara.
Saksi Feri dan Kadafi diketahui hanya seorang pekerja lapangan yang ditugaskan untuk mengawasi kegiatan Operasional Tambang. Para saksi ini mengaku hanya digaji bulanan, itupun belum dibayar.
“Berapa gaji saudara saksi,” tanya Hongkun kembali.
” Paling kecil 4 juta, selebihnya tergantung produksi Batubara,” jawab saksi.
Hakim kemudian mempersilahkan Jaksa untuk bertanya kepada kedua saksi.
Dari beberapa pertanyaan yang diajukan Jaksa kepada saksi, mengemuka nama oknum aparat yang diduga jadi backing pada kegiatan Tambang tersebut.
Menanggapi pertanyaan Jaksa yang menyoal adanya dugaan keterlibatan oknum aparat, kedua saksi membantahnya.
“Saya tidak tahu dan tidak mengenalnya,” kata saksi.
Dalam perkara ini perbuatan kedua terdakwa yang melakukan tindak pidana, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB,izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 158 jo. Pasal 35 UU No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.04 Tahun 2009 tentang pertambangan jo. Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP, dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
Dakwaan Kedua, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 161 jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g jo. Pasal 104 jo. Pasal 105 UU No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.04 Tahun 2009 tentang pertambangan jo. Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.
Sidang dengan Nomor perkara 362/Pid.Sus/2021/PN Smr, kembali akan dilanjutkan pekan depan.(*)(Nu/TW)