Samarinda, Busam.ID – Pengusiran tim kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kaltim dan Karyawan RSHD di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, pada Selasa (29/4/2025) lalu, berbuntut panjang.
Atas kejadian tersebut, Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim melayangkan laporan keberatan terhadap sikap 2 Anggota DPRD Kaltim yakni Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra atas perbuatan mereka yang mengusir salah seorang anggotanya saat sedang bertugas dan dianggap melecehkan profesi Advokat.
Sebagaimana disampaikan Ketua Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim Hairul Bidol, pihaknya memberikan surat laporan keberatan itu kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim yang diterima oleh staf BK, mewakili Ketua BK DPRD Kaltim Subandi yang sedang tidak berada di tempat.
“Kami sangat menyayangkan dan mengecam kejadian itu. Kami minta oknum Dewan yang melakukan pengusiran kepada rekan kami bisa melakukan permohonan maaf, kemudian surat balasan kami tunggu satu minggu dari hari ini,” ucapnya usai menyerahkan berkas aduan, Rabu (7/5/2025).
Hairul juga meminta kepada kedua anggota DPRD tersebut dapat dilakukan sidang etik agar kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari. “Tindakan itu telah melakukan pelecehan kepada organisasi Advokat, kami ini dilindungi Undang-Undang nomor 18 tahun 2003,” pintanya.
Sementara Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kaltim Fajriannur mengecam keras perbuatan anggota DPRD Kaltim itu atas rekannya. “Bukan lagi mengecam tapi mengutuk, kami meminta kepada BK untuk disidangkan secara etik dan diberikan sanksi seberat-beratnya, yakni diberhentikan sebagai anggota DPRD,” tegasnya.
Sebagai informasi, adapun kuasa hukum yang mewakili RSHD saat diusir oleh Anggota DPRD Kaltim tersebut adalah Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustinus. (adit)
Editor: M Khaidir