Buronan Dugaan Korupsi 6 M Ditangkap

BusamID
Herliansyah (Baju merah) sewaktu diamankan petugas Tim Tabur Kejagung dan Kejati Kaltim. Ft: KEC

Samarinda, BusamID – Buronan kasus korupsi Rp6 Miliar dana proyek Pengadaan Pembebasan Lahan untuk Sarana Umum Tahun 2011-2012 di Kabupaten Kutai Timur, Herliansyah (55), akhirnya tertangkap. Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur di Kejati Kaltim, berhasil mengamankan Herliansyah pada Jumat (01/04/22).

“Terpidana bernama Herliansyah usia 55 tahun merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Kenyamukan yang ada di Kabupaten Kutim tahun 2011 silam,” beber Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Jumat (1/4) usai penangkapan di rumah baru Herliansyah yang diketahui petugas belum lama ini.

Korupsi yang dilakukan Herliansyah itu merugikan negara sebesar Rp 6.025.909.860 (Rp 6,025 miliar). Indikasi korupsinya tercium dari pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk pelabuhan umum di Kenyamukan, Kabupaten Kutai Timur, pada tahun 2011 (tahap I) tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 1.520.047.000 (Rp 1,52 miliar).

“Tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 1.520.047.000 setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp 75.992.350 (Rp 75 juta), sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.444.054.650 (Rp 1,44 miliar),” ungkap Ketut.

“Dan pada tahun 2012 (tahap II) sebesar Rp 4.820.956.800 (Rp 482 miliar), setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp 239.101.590 (Rp 239 juta), telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.581.855.210 (Rp 4,58 miliar). Total kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 6.025.909.860,” lanjutnya.

Herliansyah memperkaya pemilik 52 SPPTP, 1 orang pemilik SKPPT serta 1 orang pemilik SKPPB/TDTN di kampung Kenyamukan Desa Sanggata Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), Herliansyah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun Herliansyah tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi. Oleh karena itu, Herliansyah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana, dan setelah dipastikan keberadaan terpidana, tim langsung mengamankan terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi,” jelas Ketut.

Dalam kasus tanah Pelabuhan Kenyamukan ini, Herliansyah tidak sendiri. Menurut Ketut, kasus ini juga melibatkan mantan Kadis Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim Ardiansyah Asim yang telah di eksekusi sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan nomor 36/Pid.SusTPK/2020/PN.Smr tertanggal 22 Februari 2021.(an/berbagai sumber)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *