Yusuf Sutejo : Inisiasi Forum antar Instansi Luruskan Stigma Nikah Siri
Samarinda, Busam.ID – Maraknya kasus pencabulan terhadap santriwati di lingkup pondok pesantren, yang seolah saling berlomba dalam mengumpulkan jumlah korban, menimbulkan keprihatinan masyarakat luas. Tak hanya dari lingkup akademisi, jajaran penyidik kasus asusila terhadap korban rata-rata anak di bawah umur itu, ikut dibuat geram. Bagaimana tidak, modus yang dilakukan ustadz ‘kemaruk’ perempuan itu, bermacam-macam caranya. Mulai dari mengiming-imingi uang sampai modus menikah siri.
Tiga kasus pencabulan yang diproses Polda Kaltim. Pertama dugaan pencabulan 13 santriwati di Balikpapan Utara dengan tersangkanya MS. Korban yang melapor baru 4 orang. Pada polisi, korban mengaku diajak keluar jalan oleh MS kemudian diiming-imingi uang Rp20 ribu sampai Rp50 ribu sebelum digerayangi pada area sensitivnya.
Kasus kedua yang ditangani Polda Kaltim adalah laporan pencabulan dengan tersangka RM di sebuah yayasan berlokasi di Gunung Samarinda Balikpapan. RM salah seorang pengasuh yayasan yang membuka Rumah Tahfidz Quran (RTQ) tersebut, dilaporan dua santriwatinya. Kedua korban mengaku dipaksa melayani nafsu bejat sang guru. Sama dengan MS, korban RM sebenarnya lebih dari dua orang, hanya saja sebagian besar mengaku malu untuk melapor.
Kasus pencabulan di lingkungan pondok pesantren yang ditangani Polda Kaltim berikutnya adalah laporan asusila di salah satu Ponpes di Kecamatan Tenggarong Kukar. Kasus ini dilaporkan pihak keluarga korban yang tidak terima anak mereka digauli sang ustadz. Dalam kasus ini sang ustadz yang diketahui pimpinan ponpes tersebut, telah ditetapkan tersangka tak lama kejadian itu dilaporkan keluarga korban. Dalam kasus oknum ustadz cabul di Kukar ini, ketika diperiksa visum diketahui korban sudah hamil. Sang ustadz cabul pun beralibi jika dia sudah menikah siri dengan korban.
Faktanya dari pengakuan korban cabul oknum ustadz ponpes di Tenggarong itu, dia mengalami kekerasan fisik dan mental sehingga melarikan diri dari pondok lalu mengadu pada keluarganya.
“Dua tersangka pencabulan di Balikpapan sudah kami tahan. Yang di Kukar belum karena tersangkanya masih isoman covid. Penahanan kami lakukan untuk mencegah jika terjadi amuk massa di lapangan terhadap tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Menurut Yusuf, dalil nikah siri yang disebut tersangka dari Kukar, tidak berlaku berdasar keterangan pihak Departemen Agama Kaltim; penghulu yang berhak menikahkan pasangan terdaftar di Depag, sehingga warga tidak boleh sembarang menunjuk. Dalam hal meminta untuk dinikahkan oleh penghulu yang sah prosesnya memakan waktu. Selama proses menunggu itu, akan diketahui kesahihan rencana pernikahan yang akan dilangsungkan.
Yusuf membenarkan munculnya keluhan masyarakat yang menilai, saat ini nampak kecenderungan sebagian anggota masyarakat yang memelintir aturan agama demi kepentingan sesaat. Bahkan dunia prostitusi terselubung pun menggunakan dalil nikah siri untuk menghalalkan kegiatan mereka.
Lantaran maraknya keluhan jika dalil nikah siri dipakai untuk menghalalkan perzinahan, Yusuf mengaku sudah saatnya para pemangku kebijakan meluruskan asumsi demikian. Pihaknya ungkap Yusuf, akan menginisiasi forum lintas instansi terkait untuk meluruskan stigma nikah siri yang sudah berkembang di masyarakat, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan individu tertentu ataupun kepentingan sesaat.
Ketiga tersangka pencabulan itu, dalam proses penyidikan, bakal dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (kaka nong/an)








