Samarinda, Busam.ID – Mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiagaan dan Kewaspadaan di Kantor DPKH, Senin (09/5/2022).
Rapat secara offline dan online itu dihadiri Kepala DPKH Kaltim Munawwar, perwakilan dari Balai Veteriner Banjarbaru, Karantina Pertanian Balikpapan dan Samarinda, Polda Kaltim, Polsek Batu Engau dan Muara Komam, Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/ Kota se-Provinsi Kaltim, DPKAD Kaltim, Bappeda Kaltim, Biro Perekonomi Kaltim dan Biro Adbang Kaltim.
“Sebagai reaksi cepat DPKH Kaltim melakukan Mitigasi Dini Resiko dari PMK yang adalah penyakit hewan menular, paling penting dan paling ditakuti oleh semua negara di dunia. Penyakit ini dapat menyebar dengan sangat cepat dan mampu melampaui batas negara serta dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat tinggi,’ kata Munawwar.
Hasil Rakor tersebut menyepakati beberapa tindakan dan rencana kontinjensi dalam upaya kesiagaan dan tindakan pengendalian dan penanggulangan PMK di Kaltim yakni Pertama, meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan pemasukan ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing dan domba) dan babi serta produknya (terutama daging dan susu).
Kedua, meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan di check point antar provinsi melibatkan pihak Kepolisian.
Ketiga, tidak mengeluarkan rekomendasi/izin pemasukan ternak rentan PMK dari daerah tertular PMK.
Keempat, meningkatkan biosekuriti dan biosafety.
Kelima, berkomitmen dalam penyediaan sumber daya termasuk penganggaran pengendalian dan penanggulangan PMK.
Keenam, membentuk Tim Gugus Tugas Kesiagaan dan Kewaspadaan PMK Provinsi Kaltim yang melibatkan semua sektor/instansi/stakeholder terkait.
Ketujuh, peningkatan sumber daya kesehatan hewan baik dalam segi kualitas dan kuantitas.
Kemudian kedelapan, meningkatkan komunikasi, edukasi dan informasi terkait risiko PMK di pintu-pintu masuk karantina pertanian dan check point, Puskeswan, Peternak/Masyarakat dan Pelaku Usaha.
Kesembilan, melakukan pelaporan kasus kesakitan atau kematian PMK melalui iSIKHNAS; Dan terakhir kesepuluh, melakukan surveilan PMK bersama di daerah-daerah kantong ternak dan wilayah dengan lalu lintas ternak yang tinggi. (hen/pt/adv/DiskominfoKaltim)
Editor: Redaksi BusamID








