Balikpapan, Busam.ID – Peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mendapatkan keluhan dari masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa menyebutkan, dari keluhan masyarakat yang diterimanya bahwa proses pembuatan PBG memakan waktu terlalu lama dan persyaratan yang harus dilengkapi terlalu memberatkan.
Diantaranya, menyangkut masalah kewajiban menyertakan persyaratan konsultan yang sesuai dengan syarat yang diterapkan di dinas pekerjaan umum.
“Saat ini memang banyak keluhan masyarakat yang masuk ke DPRD Balikpapan terkait persyaratan pembuatan PBG. Ada dulu ketika masih IMB, masih cepat. Dari laporan yang diterima banyak masyarakat yang mengeluh terkendala masalah administrasi ketiga terjadi perubahan sistem dari IMB menjadi PBG,” kata Laisa, Minggu (14/8).
Dengan ada penambahan sejumlah persyaratan tersebut, tentunya menjadikan proses pembuatan PBG ini menjadi lebih panjang dibandingkan IMB.
Terkendalanya masalah pembuatan PPG kemudian mempengaruhi realisasi penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBG tersebut.
“Kami juga mendesak agar pemerintah membuat regulasi yang bisa mempercepat proses pembuatan PBG, selain untuk memudahkan masyarakat hal itu juga diharapkan bisa mempercepat penyerapan PAD. Termasuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi diantaranya untuk memudahkan para pelaku usaha dalam memenuhi izin tempat usahanya,” pungkasnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID








