Berau, Busam.ID – Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan mengamankan seorang pria berinisial ML (51) atas dugaan tindakan asusila terhadap dua bocah perempuan berusia 9 dan 7 tahun. Kejadian ini terjadi, Minggu (4/2/2024) lalu. Kejadian bermula saat ibu korban menemukan sandal anaknya di teras rumah ML, karena curiga si ibu kemudian mencari anaknya.
Ketika anaknya yang berusia 9 tahun ditemukan keluar dari rumah ML dengan celana basah, setelah ditanya, sang anak awalnya mengaku karena buang air kecil. “Saat ditanya kenapa celananya basah, anaknya bilang kalau dia buang air kecil di celana.
Ibunya kemudian memeriksa dan mendapati itu bukanlah bekas buang air. Dan saat ditanya kembali, akhirnya sang anak mengaku telah dicabuli yang bersangkutan,” jelas Kapolsek Pulau Derawan Iptu Iwan Purwanto, Rabu (7/2/2024).
Pengakuan sang anak membuka fakta, adiknya yang masih berusia 7 tahun juga pernah mengalami hal serupa sebanyak 5 kali. “Modus operandinya, yang bersangkutan meminjamkan HP kepada korban untuk menonton film porno bersana, kemudian melakukan perbuatan asusila terhadap mereka,” jelas Iwan.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 lembar sarung motif kotak-kotak warna coklat, 1 lembar baju bertulisan ‘hijab mylove mystyle’ warna coklat bergaris pink, 1 lembar celana panjang motif kotak-kotak warna biru hitam, 1 lembar kaos warna kuning, dan uang sejumlah Rp 15.000.
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 76D, serta pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” terangnya. (zulkarnain)
Editor: M Khaidir