Diduga Tak Berizin, 20 Bangunan di Jl Senyiur Samping DPRD Kaltim akan Dibongkar

BusamID
Bangunan yang diduga liar di Jl Senyiur 1 samping DPRD Kaltim. Ft by Ryan/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Diduga didirikan tanpa perizinan alias liar, 20 bangunan Jl Senyiur 1 samping DPRD Kaltim Sungai Kunjang akan segera dibongkar.

Kepastian pembongkaran 20 bangunan liar yang berada sebelum jembatan sungai itu disampaikan Kepala Trantibum Satpol PP Samarinda H Ismail di tengah peninjauan lapangan lokasi tersebut.

Peninjauan bersama jajaran Camat Sungai Kunjang dan Dinas PUPR Kota Samarinda.

Bangunan-bangunan itu diduga telah lama menjadi sumber kekumuhan di kawasan tersebut dan berdiri berdampingan dengan dinding beton kantor DPRD Kaltim, menciptakan kontras yang mencolok.

Informasi ini bermula ketika pada Rabu, (18/10/23) tim Busam.ID menerima laporan dari warga yang menduga bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki surat resmi seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menanggapi laporan ini, Camat Sungai Kunjang, Siti Dwi Noorbayah, serta Kepala Dinas DPMPTSP Samarinda, Jusmaramdhana Alus, bersama dengan jajaran Satpol PP langsung mengunjungi lokasi pada Kamis, (19/10/23).

“Kebetulan jajaran Satpol PP bersama Kanit Satpol PP Sungai Kunjang melakukan pengecekan ke Kantor DPRD Kaltim. Dalam kunjungan kemarin itu, diinformasikan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemprov Kaltim. Nah, sedangkan kami dari Satpol PP, tugas kami adalah menunggu perintah dari instansi terkait untuk tindakan selanjutnya. Jika memang diputuskan bahwa bangunan-bangunan ini adalah liar dan perlu dibongkar, kami siap untuk melaksanakan tindakan tersebut,” jelas Kepala Trantibum Satpol PP Samarinda, H Ismail.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjawab secara normatif bahwa kewenangan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berada di tangan Pemerintah Kota Samarinda.

“Untuk IMB dan PBG, itu kewenangan Pemkot mas,” ucapnya melalui pesan Whatsapp.

Juliansyah Agus, Jabatan Fungsional Pengawasan Bangunan PUPR Kota Samarinda, juga mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Camat Sungai Kunjang untuk menyelidiki lebih detail mengenai asal usul bangunan yang diduga sebagai bangunan liar berdasar laporan warga itu.

“Nanti kita koordinasikan dulu, karena ini kan laporan dari warga, harus diteliti dulu bersama Camat Sungai Kunjang apakah memang benar itu bangunan liar,” pungkasnya.
(Ryan)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *