Balikpapan, Busam.ID – Ditpolairud Polda Kaltim mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite. Empat orang tersangka termasuk barang bukti pertalite 300 liter dalam 9 galon dan satu unit truk pengangkut BBM berhasil diamankan.
Kasus itu berawal ketika petugas Pol Airud sedang melaksanakan patroli di Teluk Balikpapan dan mendapati sebuah Kapal Ferry DLU ULIN di Perairan Kota Balikpapan–PPU diduga melakukan aktivitas terlarang tersebut.

Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Donny Adityawarman menerangkan, dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan dugaan penyelewengan pertalite bersubsidi atau akan menjualnya. Sehingga empat orang diamankan yakni 3 orang awak truk dan 1 orang pembeli pada hari kamis (2/3/2023).
“Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga karena melakukan tindak pidana Migas di atas Kapal Ferry DLU ULIN, Perairan Kota Balikpapan – PPU,” katanya, Senin (6/3/2023).
3 unit mobil truk tangki Pertamina yang dibawa oleh masing masing pelaku tersebut bermuatan 3 Galon berisi bahan bakar jenis Pertalite sementara 1 Unit truk lainnya membawa 9
Galon berisi bahan bakar jenis Pertalite yang berjumlah 900 liter berhasil diamankan diatas Kapal Fery DLU ULIN.
Atas kejadian tersebut, keempat pelaku dijerat pasal 55 Perpu No 2 Tahun 2022 Sektor Migas Tentang Perubahan UU No 22 tahun 2001 Tentang MIGAS. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir












