Samarinda, Busam.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Endang Liansyah mengecam aksi-aksi kampanye calon legislatif (caleg) yang memasang bahan promosi kampanye mereka, seperti spanduk atau poster, dengan memakunya ke batang pohon.
Pemasangan algaka dengan cara demikian menurutnya, termasuk kategori merusak alam.
“Kami dari DLH menekankan bahwa tindakan semacam ini merusak lingkungan, merugikan estetika kota dan melanggar peraturan,” papar Endang.
Endang menegaskan, tindakan ini tidak hanya terbatas pada pemasangan algaka dengan cara memaku algaka tersebut ke pohon, tetapi juga mencakup lokasi seperti jalur hijau, median jalan dan ruang terbuka hijau.
“Tindakan semacam ini melanggar aturan perlindungan lingkungan dan keindahan kota. Jadi sangat penting untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota yang merupakan tanggung jawab bersama,” paparnya.
Endang juga meminta seluruh caleg dan timnya untuk menjalankan kampanye dengan cara yang etis dan mematuhi aturan berlaku.
“Jadi kalau memang melanggar, ya kita cabut,” tegas Endang.
“Pastinya, mematuhi aturan dan etika dalam kampanye politik dengan tidak melanggar hal di atas adalah langkah pertama yang harus diambil oleh para caleg demi menjaga keberlanjutan alam dan keindahan kota kita,” tutup Endang. (Ryan)
Editor : A Risa








