Balikpapan, Busam.ID– Panitia Khusus (Pansus) revisi tata tertib (Tatib) Pemilihan Wakil Walikota (Wawali) DPRD Balikpapan berencana akan mendatangi langsung Biro Hukum Pemprov Kaltim.
Pasalnya, hingga kini draft pengajuan revisi tersebut belum juga mendapatkan persetujuan. Padahal pihak Pansus DPRD Balikpapan sudah mengirimkannya sejak dua bulan lalu.
Ketua Pansus Revisi Tatib Simon Sulean mengatakan, proses revisi itu harus melalui harmonisasi terhadap pengajuan perubahan pasal. Namun pihaknya hingga kini belum memperoleh jawaban dari Biro Hukum Pemprov Kaltim.
“Jadi kami akan berangkat ke Samarinda untuk mempertanyakan sampai di mana pembahasannya. Harapan kita tentu cepat selesai,” ujarnya kepada wartawan di Kantor DPRD Balikpapan, Kamis (11/8/2022).
Terkait Biro Hukum mengaku belum menerima berkas yang akan diharmonisasi, lanjut Simon, sebenarnya sudah dikirimkan oleh bagian persidangan di DPRD Balikpapan.
Namun pihak Pansus tetap akan melakukan pengecekan untuk memastikan kelanjutan harmonisasi itu.
“Yang pastinya kita sudah kirim dari Balikpapan. Kita tidak tahu berapa lama prosesnya. Makanya hari ini atau besok teman-teman Pansus akan ke sana. Untuk mempertanyakan sekaligus konsultasi,” tuturnya lagi.
Dijelaskannya, pasal yang diharmonisasi tersebut yakni terkait perubahan substansi pasal.
Yang tadinya panitia seleksi itu merupakan perwakilan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) menjadi perwakilan dari Fraksi.
Sehingga pihaknya baru bisa melanjutkan proses pembentukan panitia pemilihan apabila sudah ada informasi terkait harmonisasi dalam rencana perubahan Tatib dewan tersebut dari Biro Hukum Pemprov Kaltim.
“Nah saya tidak tahu kalau mereka belum terima. Karena bukan kami yang mengantar ke sana tapi bagian persidangan. Mereka memberitahukan sudah kirim ke sana. Dan ada juga dikirim ke saya revisi itu,” tambahnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID











