Balikpapan, Busam.ID – DPRD Kota Balikpapan sepakat untuk menolak usulan penurunan pajak hiburan. Hal itu disampaikan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Dareah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Taufiq Rahman, Kamis (8/12/2022).
Dari usulan yang disampaikan oleh sejumlah pengusaha hiburan, besaran pajak yang diterapkan oleh Kota Balikpapan terlalu tinggi. Besaran tarif pajak hiburan yang dikenakan tercatat mencapai 60 persen. Sehingga diusulkan turun menjadi 40 persen.
“Pada dasarnya kami semua tidak sepakat untuk diturunkannya besaran pajak hiburan itu,” kata Taufik yang juga merupakan anggota komisi II dari Fraksi Nasdem.
Dikatakannya, seharusnya besaran tarif pajak hiburan yang diterapkan bukan diturunkan tapi justru harusnya dinaikkan.
Hal ini bertujuan mendorong realisasi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.
“Selama ini, ini kan yang melakukan usulan itu kan hanya pengusaha hiburan saja, tapi tidak memikirkan bagaimana pemasukan bagi daerah,” ujarnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID












