Dugaan Penyalahgunaan Anggaran PCR Dilaporkan ke Polda

BusamID
Perwakilan mahasiswa yang menyeruakan dugaan penyimpangan anggaran tes PCR di Puskesmas Segiri Samarinda ke Polda Kaltim. (foto ist)

Samarinda, Busam.ID – Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPL) Kalimantan Timur resmi melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran PCR yang terjadi di Puskesmas Segiri ke Polda Kalimantan Timur.

Ketua AMPL Kaltim, Agus Setiawan mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran test PCR ke Polda Kaltim Kamis (31/03/22). Laporan tersebut diterima dan segera ditindaklanjuti oleh petugas Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus).

“Sudah kita laporkan secara resmi ke Polda. Semoga dengan laporan ini masyarakat mengetahui serta kita berharap tidak ada kerugian negara,” ungkap Agus saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).

Selain melaporkan, pihaknya juga membawa data dan dokumen pendukung agar pihak Polda dapat menindaklanjuti sesegara mungkin.

“Kita juga melampirkan data awal ya, berupa LHP BPK dan berkas lain,” tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, AMPL Kaltim menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan Covid 19 di kota Samarinda terkhusus penerimaan dari kegiatan test PCR yang tidak tercatat sebesar Rp908.910.000,00. Temuan dan analisa kalangan mahasiswa itu kemudian diadukan ke Kejaksaan Negeri Samarinda dan Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Saat pandemi covid-19 tahun 2020 dan 2021, banyak warga melakukan tes swab secara mandiri dengan mendatangi Puskesmas. Ternyata ada temuan dari BPK (Badan Pengawas Keuangan) penerimaan dana tersebut tidak tertib administrasi.

Dalam kegiatan test PCR tersebut, BPK Kaltim merekomendasikan kepada Wali kota Samarinda untuk menerbitkan peraturan terkait pembinaan dan pengawasan BLUD di kota Samarinda. Kemudian menginstruksikan Kadis Kesehatan lebih optimal dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan atas BLUD Puskesmas.

Berikutnya menginstruksikan kepala, pejabat keuangan dan pejabat teknis Puskesmas, agar mempedomani ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan BLUD dan menginstruksikan kepala BKPAD selaku BUD untuk menerbitkan regulasi terkait pembukaan rekening BLUD harus mendapatkan persetujuan BUD. (bkc/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *