Samarinda, Busam.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap 5 orang tersangka Selasa (5/9/2023) kira-kira pukul 16.20 WITA.
Kelima tersangka yang kasusnya dihentikan penuntutannya adalah Firdiansyah alias Ferdi dan tersangka Kiky Pratama, keduanya disangka telah melakukan perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Tersangka lainnya yakni Muhammad Yusran yang disangka telah melakukan perkara tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Tersangka Saprudin disangka telah melakukan perkara tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP.
Dan tersangka kelima adalah Zainal yang disangka telah melakukan perkara tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ke-1 KUHP.
“Kepala Kejari Samarinda menyerahkan SKP2 kepada kelima tersangka disaksikan oleh para Kepala Seksi, Jaksa Penuntut Umum, korban dan keluarganya, keluarga tersangka, staft seksi Tindak Pidana Umum, Penyidik dan tokoh masyarakat,” terang Kajari Firmas Subhan melalui Kasi Intelijen Erfandy Rusdy Quiliem.
Dalam Restorative Justice pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah memfasilitasi pertemuan antara masing-masing korban dan para tersangka dalam waktu yang berbeda.
“Tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban tidak merasa keberatan dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan serta bersedia untuk memaafkan tersangka. Adapun hasil dari mediasi ini adalah pihak korban dan tersangka sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan,” jelasnya.
Adapun yang menjadi dasar pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan Restorative Justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Bahwa setelah dilakukan ekspose atau pemaparan perkara dan setelah melakukan pertimbangan, Jam Pidum menyetujui permohonan yang diajukan dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menerbitkan SKP2 berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” terangnya.(Zul)
Editor : A Risa








