Kukar, Busam.ID – Barang bukti 83 perkara yang perkaranya telah inkracht di PN Samarinda, Rabu (28/8/23) dimusnahkan petugas Kejari Samarinda.
Pemusnahan barang bukti 83 perkara terdiri miras, rokok, kosmetik, narkoba dan handphone itu dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Jl M Yamin.

Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Julius Michael Butar-Butar memimpin proses pemusnahan barang bukti.
Ada pun barang bukti yang dimusnahkan yakni rokok ilegal sebanyak 784 bungkus, kosmetik tanpa izin edar sebanyak 4730 buah berbagai merek, obat ilegal 97 jenis obat, minuman keras 84 botol, sabu sebanyak 156 pocket, ektasi 8 butir, elektronik 63 unit dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 83 perkara, di mana 45 diantaranya merupakan perkara narkotika, 9 perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL), 27 perkara orang dan harta benda (Oharda) dan 2 perkara lainnya tindak pidana khusus,” terang Michael kepada awak media Rabu (2/8/2023).
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dituangkan ke dalam satu tempat yang selanjutnya dibuang ke pembuangan akhir.
“Barang bukti sabu, minuman keras, obat-obatan ilegal dicampurkan jadi satu dalam tempat sementara rokok tanpa cukai dan sejumlah kosmetik dimusnahkan dengan cara dibakar sedangkan untuk alat elektronik dihancurkan dengan menggunakan palu,” ucapnya.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Kepala Satpol PP Kota Samarinda Syahrir mewakili Walikota, perwakilan Pengadilan Negeri, Polresta, Dinas Kesehatan Kota, Balai BPOM, Bea Cukai, BNN, dan KPKNL Kota Samarinda. (Zul)
Editor : A Risa








