Samarinda, Busam.ID – Peredaran narkotika jenis ekstasi berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda. Kali ini, seorang pria bernama MYJ (22) diringkus di parkiran salah satu hotel di kawasan Jalan Sentosa, Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Minggu (25/5/2025) dini hari.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan penangkapan MYJ bermula dari laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan observasi, sekitar pukul 01.00 Wita, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha berwarna hijau tosca dengan nomor polisi KT-6703-BAM. Setelah didekati, pria tersebut mengaku bernama MYJ,” terang Bambang.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu bungkus snack di saku depan celana MYJ yang di dalamnya berisi lima butir narkotika jenis ekstasi merek Kenzo berwarna ungu dengan berat 1,84 gram netto. Ekstasi tersebut terbungkus dalam satu lembar plastik klip.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial DN, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Samarinda,” terangnya.
Selain 5 butir ekstasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain, satu lembar plastik klip, satu bungkus snack, satu unit HP iPhone berwarna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Fazio KT-6703-BAM.
Bambang mengatakan pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidir


