Global  

Gelar Resepsi Pernikahan di Zona Merah, Warga Palaran Disidak Kapolsek dan Camat 

BusamID

Samarinda.Busamtv.co.id-Seiring dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, di Kota Samarinda, Kapolsek Palaran, AKP Rohanda bersama Camat Palaran, Suwarso melakukan sidak ke acara resepsi pernikahan yang digelar warga di Jalan Niaga, Kecamatan Palaran, Senin (26/7/2021).

 

Dalam sidaknya, Suwarso menyampaikan kepada warga yang sedang menggelar resepsi pernikahan terkait instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Samarinda, dimana salah satu poin menyebutkan, warga dilarang untuk melakukan kegiatan seperti resepsi pernikahan mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

AKP Rohanda bersama Camat Palara, Suwarso melakukan sidak ke acara resepsi pernikahan

 

“Sebaiknya kegiatan-kegiatan resepsi ditunda terlebih dahulu, tapi berhubung sudah terlanjur dilaksanakan kami minta untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan,” tegas Suwarso yang saat itu didampingi sejumlah staf kecamatan dan jajaran Polsek Palaran.

Suwarso akhirnya memberikan kebijakan terhadap warga yang sudah terlanjur menggelar acara dengan membatasi kegiatan sampai pukul 18.00. Wita saja.

 

“Kami minta agar warga tetap pakai masker, jaga jarak, tidak berkerumun dan kami minta tamu undangan tidak berlama-lama di tempat acara,” lanjutnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, AKP Rohanda juga menyampaikan himbauan tentang PPKM mikro level 4. Ia meminta warga untuk benar-benar mengindahkan instruksi Wali Kota Samarinda.

 

“Kami harap semua warga patuh dan taat akan aturan yang berlaku, mencegah itu lebih baik, saat ini Palaran sudah berstatus zona merah dan juga sudah banyak saudara kita yang meninggal dunia karena Covid-19,” tandas Kapolsek Palaran.(*)(istimewa/Tw)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *