Samarinda, Busam.ID – Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD) Samarinda, Herri Herdany, mengungkapkan data yang mencengangkan terkait tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menangani pekerja seks komersial (PSK) selama setahun terakhir.
Dalam wawancara dengan Busam.ID pada Sabtu (7/10/23), Herri Herdany memberikan rincian tentang upaya mereka dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Samarinda Nomor 18 Tahun 2002 berkenaan pekerja seks komersial dan waria di wilayah Kota Samarinda.
Menurut Herri Herdany, hingga Oktober hari ini, Satpol PP Samarinda telah berhasil mengamankan sekitar 66 PSK.
“Ini adalah langkah yang diambil dalam rangka menjaga ketertiban dan moralitas di wilayah Kota Samarinda. Penting untuk dicatat bahwa dari 66 individu yang diamankan, semuanya adalah PSK dan tidak ada yang tergolong sebagai waria,” paparnya.
Tindakan tegas ini dilakukan dalam upaya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Perda Samarinda.
“PSK yang diamankan, terutama yang ditemukan di hotel-hotel, tidak dapat menunjukkan buku nikah sebagai bukti pernikahan yang sah. Ini menunjukkan ketidakpatuhan mereka terhadap peraturan yang ada,” tutur Herri.
Disampaikannya, dalam beberapa kasus tangkapan, ada juga PSK yang masih di bawah umur.
“Satpol PP Samarinda mengambil langkah-langkah khusus dalam menghadapi kasus-kasus ini. Kami tidak hanya melakukan pengamanan, tetapi juga bekerjasama dengan orang tua dari PSK yang masih di bawah umur. Tindakan ini diambil dengan harapan agar mereka ini bisa mendapatkan bimbingan dan pendampingan langsung dari orang tua mereka,” jelasnya.
Selain operasi lapangan, Satpol PP Samarinda juga melakukan pemantauan melalui aplikasi M*chat, yang merupakan langkah proaktif dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran terhadap Perda yang berlaku.
“Tentunya kami dari Satpol PP akan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberikan pendidikan tentang risiko yang dihadapi oleh PSK dan upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kondisi mereka,” tutupnya. (Ryan)
Editor : A Risa








