Yogyakarta, Busam.id – Indeks Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kaltim terus mengalami peningkatan signifikan setiap tahunnya.
Pada tahun 2024, indeks KIP Kaltim mencapai 77,90.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, kepada Media ini disela sela kegiatan Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan 2023.
Kegiatan berlangsung di Hotel Royal Malioboro by Aston pada Kamis, (26/10/23).
Menurut Kadiskominfo, Kegiatan yang dilaksanakan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tersebut mempertegas komitmennya pemprov dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan responsif.
Sehingga diharapkan akan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemerintah memegang tinggi nilai-nilai transparansi dan melindungi kepentingan publik.
Lebih jauh dijelaskan, Kepala Diskominfo Kaltim, bahwa informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dilindungi oleh hukum dan tidak dapat diakses oleh publik.
Namun, jika informasi tersebut tidak dikecualikan, maka tidak ada alasan untuk menahan informasi tersebut.
“Kita tidak bisa membuka (informasi), ada hal-hal yang memang harus dirahasiakan. Kalau kita hanya merahasiakan tanpa sah dilakukan uji konsekuensi, ya tidak ada alasan kita menahan. Akhirnya masyarakat bisa menggugat dan menjadi sengketa informasi,” ujar Faisal.
Ia juga menjelaskan bahwa ada empat jenis informasi publik yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, termasuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
“Dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Indonesia adalah negara yang memegang tinggi prinsip keterbukaan, sehingga setiap orang memiliki hak untuk mengetahui informasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang IKP dan Kehumasan, Irene Yuriantini, menjelaskan bahwa Uji Konsekuensi PPID Pelaksana telah dilaksanakan kali keempat oleh PPID Provinsi Kalimantan Timur.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pemohon informasi publik apakah informasi tersebut bersifat terbuka atau dikecualikan,” ungkapnya.
Dengan upaya seperti ini, Pemprov Kaltim berusaha untuk memenuhi prinsip keterbukaan dan memberikan pelayanan informasi yang lebih baik kepada masyarakat. (ADV/RY/HEND/DISKOMINFOKALTIM)
Editor: Tri W








