Samarinda, Busam.ID – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Samarinda. Seorang pria berinisial R (25), yang merupakan ipar korban, tega mencabuli adik istrinya yang masih berusia 14 tahun. Peristiwa ini terjadi di kediaman korban, Rabu (26/11/2025) dini hari.
Kapolsekta Samarinda Kota, AKP Kadiyo menjelaskan, pelaku berhasil diringkus 3 jam setelah laporan diterima. “Pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela, setelah sebelumnya korban menolak bertemu karena sudah larut malam,” jelas Kadiyo, Selasa (02/12/2025).
Korban menceritakan kepada ibunya ia mengalami tindakan pelecehan seksual secara paksa oleh pelaku. Keduanya bahkan sempat tertidur di kamar yang sama hingga jelang subuh. Ibu korban yang baru bangun sekitar pukul 05.00 Wita mendapati putrinya berduaan dengan pelaku di dalam kamar.
“Ibu korban yang merasa harga dirinya diinjak-injak melaporkan kejadian itu ke Polsekta Samarinda Kota,” lanjut Kadiyo.
Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku di sekitar lokasi kejadian sekitar pukul 08.00 Wita. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. “Dari pengakuan pelaku, motifnya adalah untuk kebutuhan seksual,” tegas Kadiyo.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsekta Samarinda Kota dan akan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (zul)
Editor: M Khaidir


