Samarinda, Busam.ID – Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, meminta agar program BPJS Ketenagakerjaan diterapkan dengan konsisten untuk melindungi 100 ribu pekerja rentan di wilayahnya.
Program ini tidak hanya sebatas seremonial, melainkan bertujuan nyata untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan seperti marbot, pendeta, nelayan, hingga petani.
“Pekerja rentan yang menjadi sasaran program ini merupakan pekerja di sektor informal yang memiliki kondisi kerja jauh dari standar, memiliki risiko tinggi dan pendapatan yang sangat minim,” ucap Isran.
Mereka juga rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata, sehingga tidak memiliki gaji tetap.
Program BPJS Ketenagakerjaan ini didesain untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada pekerja rentan.
Pemerintah Pusat telah menginstruksikan program ini dan pembiayaannya akan bersumber dari APBD Kaltim serta Kabupaten/Kota.
Pada acara peluncuran program ini yang dilaksanakan Rabu (6/7/23), Isran meminta setiap kepala daerah di Kaltim untuk konsisten dalam menjalankan Program BPJS Ketenagakerjaan ini.
Isran menegaskan, bahwa program ini harus lebih dari sekadar seremonial semata.
Isran juga mengungkapkan keinginannya untuk meningkatkan jumlah penerima manfaat program ini di masa mendatang.
“Pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) 19/2023 yang baru saja ditandatangani,” paparnya.
Meskipun program ini telah melindungi 100 ribu pekerja rentan, ia menyadari bahwa angka tersebut masih jauh dari 100 persen dari total perkiraan 500 ribu pekerja rentan yang harus dilindungi di Kaltim.
Selain itu, Gubernur Isran juga mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi tenaga honorer atau Non ASN.
“Saat ini, seluruh pekerja honorer atau Non ASN di provinsi ini telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Gubernur Isran berharap agar program ini dapat memberikan manfaat yang tepat dan sesuai sasaran.
“Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rentan serta berkontribusi dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Kalimantan Timur,” tutup Isran.
(ADV/KF/RY/DISKOMINFOKALTIM)
Editor : A Risa








