Jangan Monopoli Proyek IKN

BusamID
Jalan poros menuju IKN mulai digarap. (foto ist)

BusamID – Mega proyek Ibu Kota Negara (IKN) baru di Sepaku PPU, dinilai rawan menimbulkan kecemburuan sosial bilamana distirbusi pekerjaan dari pembangunan Kota Nusantara itu, tidak sampai terbagi pada warga daerah di mana lokasi IKN berdiri. Karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta untuk mengambil langkah-langkah terhadap pengawasan potensi terjadinya praktik pelanggaran persaingan usaha tidak sehat pada proses pembangunan IKN.

Tim Bagian Hubungan Masyarakat, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dikonfirmasi media menyatakan telah mengambil langkah-langkah pengawasan antisipasi potensi praktik pelanggaran persaingan usaha tidak sehat pada proses pembangunan IKN.

Dikatakan untuk langkah ini, KPPU sudah berkoordinasi dengan Bappenas dalam proses pengadaan barang dan jasa. KPPU juga melakukan pengawasan dan koordinasi melalui Kantor Wilayah V di Balikpapan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait ini.

Bahkan KPPU meminta kepada siapa pun yang mengetahui ada indikasinya pelanggaran persaingan usaha dalam proses pembangunan IKN, dapat segera melaporkannya ke KPPU.

KPPU menyatakan hal ini, menanggapi keresahan pengusaha daerah yang khawatir tidak dapat bersaing dengan pengusaha kelas nasional dalam pengerjaan proyek IKN.

“Jangan sampai ada monopoli pekerjaan proyek IKN oleh perusahaan nasional saja. Perlu pengawasan oleh semua stakeholder yang bergerak di bidang pengawasan usaha,” komentar Ketua Umum DPP Lembaga Pemberdayaan Wiraswasta Indonesia (LPWI) Andi Syarifuddin kepada awak media Senin (14/04/22).

Untuk itu, diperlukan skema berkeadilan terhadap keterlibatan perusahaan barang dan jasa lokal untuk mendapatkan bagian atau kue proyek pembangunan. Ia mengatakan ini sebagai upaya antisipasi dini pencegahan terhadap potensi monopoli proyek IKN oleh perusahaan besar nasional. Sehingga pembangunan IKN yang diharapkan turut menyejahterakan rakyat melalui keterlibatan pengusaha lokal dapat terpenuhi. Dalam beberapa waktu terakhir ini, menurut Andi Syarifuddin, ia mendapatkan keluhan dari pengusaha jasa konstruksi daerah yang khawatir tak mampu bersaing dengan pengusaha kelas kakap nasional.

“Saya mengusulkan semacam pertemuan untuk membahas hal ini, yang dapat diinisiasi melalui organisasi jasa konstruksi atau barang di Kaltim. Lewat pertemuan tersebut diharapkan bisa menyatukan beragam pendapat, juga menjadi bahan untuk disampaikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas,” imbuhnya.

Ia mengatakan, Bappenas perlu memiliki kajian yang komprehensif terkait hal ini, agar pembangunan proyek IKN dapat menghindari dilanggarnya Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Saya kira para pengusaha, khususnya di Kaltim, dapat memprakarsai pertemuan bersama untuk membahas ini. Tujuannya agar tidak terjadi monopoli usaha,” tutur Andi Syarifuddin.

Pembangunan IKN dari informasi yang dihimpun media, saat ini sudah mulai diluncurkan. Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menyelesaikan proses lelang tender terhadap tiga proyek preservasi jalan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Ketiga proyek tersebut masing-masing Preservasi Jalan Simpang 3 Riko-Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek dengan pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2021 dengan nilai Rp 91 miliar. Kemudian, Preservasi Jalan Simpang ITCI-Simpang 3 Riko Segmen II sebesar Rp 85,3 miliar, dan Preservasi Jalan Simpang ITCI-Simpang 3 Riko Segmen II sebesar Rp 87.9 miliar. Ketiga proyek ini menjawab persoalan akses jalan dari PPU menuju IKN.

“Alhamdulillah, baru saja selesai pelelangan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu jalan dari ITCI menuju Simpang 3 Riko yang dibagi menjadi dua segmen I dan II,” terang Kepala Bagian Pembangunan Setkab PPU Niko Herlambang, Selasa (22/03/22) lalu.

Kemudian, kata dia, dilanjutkan dengan Simpang 3 Riko menuju jalan akses bentang pendek Jembatan Pulau Balang.

“Total tiga paket ini hampir Rp 280 miliar dan tentu saja ini menjadi harapan kita semua,” tandasnya.

Menurut dia, sejumlah pihak selama ini mengeluhkan kerusakan akses jalan dari PPU menuju IKN yang terkesan dibiarkan rusak. Bahkan, masyarakat yang kesal beberapa kali memortal jalan agar menarik perhatian pemerintah. Namun, hingga kini jalan dimaksud tersebut tetap dalam keadaan rusak. Sehingga terkesan tidak ada perhatian pemerintah.

Niko Herlambang berharap, kontrak kerja segera diteken dan pembangunan segera dimulai agar jalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat menjadi baik.

“Karena memang jalan menuju IKN rusak parah. Akibat jalan yang rusak itu menyebabkan akses dari IKN Nusantara ke PPU terhambat,” tuturnya.

Dia mengatakan, pemerintah daerah sudah mengajukan tambahan perbaikan jalan dari Kilometer 12 Simpang Silkar, Petung, Kecamatan Penajam, menuju Kawasan Industri Buluminung (KIB), yang saat ini pihaknya sudah membuka kawasan jalan sepanjang 12 kilometer, lebar 20 meter.

Hal itu untuk memudahkan akses dari KIB menuju kawasan IKN. Jalan dari KIB menuju kawasan IKN ini, lanjut dia, memangkas jalan penghubung yang sudah tersedia menjadi lebih dekat. Jalan yang ada saat ini justru jaraknya lebih jauh sekitar 79 kilometer untuk sampai ke kawasan IKN.

“Dengan jalan memotong ini warga hanya perlu menempuh jarak sekitar 39 kilometer saja untuk membawa logistik sampai ke IKN. Kami berharap untuk pemangkasan jalan ini bisa diambil alih oleh pemerintah pusat,” kata Niko. (an/pkc)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *