Jual Mobil Fiktif, Sindikat Penipuan Via Medsos Dicokok

Busam ID
Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan konferensi pers kasus penipuan di Mako Polresta Samarinda Senin (10/4/2023). Ft. Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Berkedok berjualan satu unit dump truk melalui media sosial, empat orang sindikat penipuan masing-masing SM, DK, AR dan RR berhasil diamankan Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari empat orang tersangka kasus penipuan. Ft Zulkarnain

Akibat penipuan via medsos ini, korban yang berasal dari Banjarmasin Kalimantan Selatan mengalami kerugian sebesar Rp 101.500.000 rupiah.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menguraikan kronologi kejadian. Bermula saat tersangka menawarkan satu unit dump truck melalui jejaring Facebook.

“Dari postingan tersebut ada warga tertarik kemudian terjadilah komunikasi antara korban dengan SM yang merupakan tersangka utama dalam kasus penipuan ini,” ungkap Ary Fadli.

SM ketika melakukan aksinya tengah berada di Kota Jombang Jawa Timur. Sedangkan tiga orang lainnya berada di kawasan Samarinda.

SM kemudian mengarahkan DK untuk menemui calon korbannya dengan maksud menyakinkan kepada korbannya agar bersedia melakukan transfer uang untuk membeli dump truck yang ternyata adalah penipuan.

“Pada saat pertemuan tersebut oleh DK dilakukan upaya bujuk rayu, tipu muslihat atau penyesatan sehingga akhirnya korban tergiur untuk memberikan sejumlah uang untuk membayar unit yang akan dibeli,” imbuh Ary.

Setelah transaksi pembayaran dilakukan dan saat korban hendak mengambil unit dump truck tersebut ternyata oleh pemilik unit sebenarnya dikatakan belum dibayar.

“Sempat terjadi keributan antara korban dengan pemilik unit yang sebenarnya. Kemudian pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian dan dari sinilah kita lakukan penyelidikan sehingga berhasil mengungkap komplotan ini,” terangnya.

Sementara peran dari AR adalah sebagai pembagi uang hasil penipuan yang sudah ditransfer melalui rekening yang dibuat oleh RR.

“Tugas RR adalah membuat rekening dengan setoran awal Rp 50 ribu dan dijual Rp 700 ribu. Dari total dua buku rekening itu RR menerima uang sebesar Rp 1,4 juta rupiah,” tambahnya.

Ary menyebut dari hasil pembagian uang tersebut, RR menerima uang paling sedikit dibanding tiga tersangka lainnya.

“SM mendapatkan Rp 51 juta, DK Rp 28 juta, AR sebesar Rp 20 juta sedangkan RR menerima Rp 1,4 juta,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sisa hasil kejahatan, beberapa emas yang dibeli dari hasil kejahatan serta sejumlah unit handphone milik keempat tersangka.

“Keempat tersangka dijerat pidana penjara maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya. (Zul)

Editor : Risa Busam.ID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *