Balikpapan, Busam.ID – Karantina Pertanian Balikpapan melakukan pemusnahan komoditas pertanian yang tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal, Jumat (16/12/2022).
Komoditas pertanian ilegal tersebut masuk ke Balikpapan melalui Kantor Pos Besar, Kargo Bandara SAMS Sepinggan, dan Pelabuhan Kariangau.
Adapun Media Pembawa OPTK dan HPHK yang dimusnahkan yaitu biji kopi 23 gram, kacang almond 1 kilogram, Kacang matpel 6,92 kilogram, Beras 1 kilogram, Benih sayuran Campuran 17 kemasan, Bibit Tanaman Hias 4 kemasan, Bibit tanaman Buah 6 Kemasan, Bibit Kaktus 0,1 kilogram, Daging Sapi 5 Kilogram, dan Daging ayam 5 kilogram dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang-barang tersebut berasal dari Malaysia, Singapura, Australia, Jerman, Hongkong, dan Mamuju.
Niken Pandan Sari, Subkoordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan menjelaskan, komoditas pertanian ini dimusnahkan karena pemilik tidak dapat melengkapi Phytosanitary Certificate dari negara asal dan surat ijin pemasukan (SIP) dari Menteri Pertanian.
Sedangkan daging sapi dan ayam yang dimusnahkan ini sebelumnya dilakukan penahanan karena tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan dari daerah asal.
“Pemasukan komoditas pertanian ilegal tersebut telah melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, PP 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, Permentan 42 Tahun 2012 tentang tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan buah segar dan sayuran buah segar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, Permentan 38 Tahun 2006 tentang pemasukan dan pengeluaran benih, serta PP No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan,” ujarnya.
Sementara itu, Akhmad Alfaraby, Kepala Karantina Pertanian Balikpapan menerangkan benih merupakan golongan media pembawa dengan kategori risiko tinggi.
Karantina Pertanian Balikpapan sangat berhati-hati dalam melakukan pengawasan lalu lintas benih terutama benih dari luar negeri.
“Biar sedikit bisa membawa bibit penyakit,” pungkasnya.
Selain beberapa komoditas pertanian tersebut, dimusnahkan juga sisa sampel pengujian Laboratorium karantina hewan dan tumbuhan, hal ini merupakan syarat teknis berdasarkan ISO 17025:2017 untuk menjamin mutu hasil pengujian. (man)
Editor: Redaksi BusamID












