Kebakaran Maut Di Jalan AWS Samarinda, TWAP Siapkan Rekomendasi Kepada Wali Kota

BusamID
Ketua TWAP Samarinda Syaparuddin. Ft: BusamID

Samarinda, Busam.ID – Kebakaran hehat di Jalan AW Syahrani Samarinda pada Minggu (17/4/2022) yang menewaskan 6 orang penghuni rumah, menjadi perhatian serius Tim Wali Kota untuk Akselerasi Percepatan (TWAP) khususnya terkqit penjualan bensin eceran.

Pihak TWAP langsung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk penertiban pedagang bensin eceran dan pertamini yang menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran tersebut.
Rakor digelar di kantor TWAP Senin (18/04/2022) Jalan Dahlia dan dihadiri oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Syaparudin, Ketua TWAP menjelaskan, ada beberapa rekomendasi yang akan disampaikan kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun diantaranya meminta Wali Kota untuk mengeluarkan surat edaran kepada pihak Pertamina dan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Seperti yang kita ketahui pedagang-pedagang eceran, baik botolan maupun pertamini ini dalam bacaan kami kan pasti asalnya dari SPBU,” kata Syaparudin.
Selanjutnya, pihaknya juga meminta Wali Kota Samarinda untuk segera mengadakan rapat bersama dengan pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut.

“Kita meminta pak Wali Kota mengundang pihak terkait untuk mengadakan rapat bersama baik dari kepolisian, ESDM provinsi, pengusaha SPBU, pertamina, BP Migas, untuk bicarakan maraknya perdagangan minyak eceran di Samarinda,” pungkasnya.
Selain itu, perlu dibentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memantau perdagangan minyak eceran di Kota Tepian pun masuk dalam rekomendasi.

“Satgas itu nantinya yang bertugas memonitoring perdagangan minyak eceran di lapangan,” imbuhnya.

Ditambahkannya, keberadaan pertamini sendiri masih ilegal. Hal itu dikarenakan Pertamini bukan bagian dari Pertamina. Kejadian yang memilukan di AW Syahrani menjadi dasar untuk Pemkot segera mengambil langkah dan tindakan tegas.

“Pemkot harus ambil tindakan tegas agar tidak terjadi lagi dan bisa menghentikan aktifitas pedagang eceran ini,” imbuhnya.

Rekomendasi terakhir ialah meminta Wali Kota Samarinda agar membentuk Peraturan Daerah (Perda) khususnya tentang perdagangan barang-barang berbahaya dan beresiko.
Bukan Kewenangan Disdag

Disisi lain, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda Marnabas Patiroy saat dimintai keterangan menyebutkan bahwa pihaknya hanya berwenang dalam ruang lingkup dengan pasar tradisional dan pasar modern. Terkait penjualan BBM eceran di masyarakat bukan merupakan tanggung jawab dari Disdag Samarinda.

“Kalau yang BBM eceran itu masuknya di koperasi dan UMKM. Meski begitu, kita semua tetap melakukan kolaborasi dengan semua pihak dalam hal pengawasan dan pembinaan,”sebutnya.
Marnabas menambahkan, Disdag Samarinda sendiri hanya mampu mengintervensi harga penjualan jika melampaui harga normal.

(adv)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *