Samarinda, Busam.ID – Pemerintah Kota Samarinda melangkah cepat dalam mengantisipasi menjamurnya Pertamini di masyarakat.
Pasalnya, Pertamini rentan dengan risiko kebakaran lantaran menandon BBM dalam jumlah besar tanpa safety cukup.
Dalam rangka menjaga ketertiban dan peraturan yang berlaku, Pemerintah Kota Samarinda melakukan studi komparasi terhadap aturan yang telah diterapkan di Balikpapan.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Samarinda, Ismail, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan ke Balikpapan bersama dengan sejumlah pihak terkait.
“Senin kemarin kita sudah ke sana bersama TWAP, bagian hukum, seluruh camat dan OPD terkait,” ujarnya pada Busam.ID, Rabu (1/11/23).
Mereka melakukan pemahaman mendalam terhadap Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pertamini yang telah diberlakukan di Balikpapan.
Studi komparasi ini bertujuan untuk menggali informasi dan pengalaman dari Balikpapan dalam menertibkan Pertamini. Sehingga selanjutnya dapat dijadikan acuan tambahan.
“Nantinya, dari Perda yang ada di Balikpapan, kemungkinan akan kita jadikan sebagai acuan tambahan dengan sedikit modifikasi untuk diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), guna pembentukan Perda mengenai Pertamini di Samarinda,” papar Ismail.
Saat ini, upaya penertiban yang telah dilakukan masih terbatas pada Pertamini yang berada di parit trotoar dan bahu jalan.
“Langkah ini merupakan bagian dari usaha untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan teratur di Kota Samarinda,” pungkasnya.
Upaya Pemkot Samarinda ini mencerminkan komitmen mereka dalam menjaga ketertiban serta mengatur keberadaan Pertamini demi kesejahteraan masyarakat kota ini.
Studi komparasi dengan Balikpapan diharapkan akan memberikan panduan yang lebih kuat dalam mengatur sektor ini di masa depan. (Ryan)
Editor : A Risa








