Samarinda, Busam.ID – Skandal dugaan korupsi tambang di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi Kutai Kartanegara kian melebar. Setelah 2 mantan Kadistamben Kukar dan direktur perusahaan ditahan, penyidik kembali menyeret 2 petinggi korporasi ke balik jeruji.
Tim Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menetapkan DA dan GT sebagai tersangka baru. Keduanya bukan nama sembarangan. DA menjabat Direktur, sementara GT merupakan Direktur Utama di 3 perusahaan tambang sekaligus yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, Kamis (26/2/2026) di Samarinda menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal 2 alat bukti yang cukup.
“Sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Hari itu juga, keduanya langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 26 Februari 2026. Ancaman pidana di atas 5 tahun serta potensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti menjadi pertimbangan penyidik.
“Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap aktivitas penambangan berlangsung sejak 2007 hingga 2012. Luas bukaan lahan disebut mencapai sekitar 1.800 hektare di kawasan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ungkapnya.
Lokasi tersebut berada di Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, wilayah yang sedianya diperuntukkan bagi program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM).
Alih-alih menjadi kawasan pengembangan masyarakat transmigran, lahan itu justru diduga dikeruk untuk kepentingan tambang. Batubara yang berada di dalamnya pun disebut dijual secara tidak sah.
“Bukaan lahannya hampir 1.800 hektare. Ini sangat luas dan berdampak besar,” tegas Danang.
Tak hanya soal izin dan aktivitas tambang, penyidik kini juga menelusuri alur distribusi batubara, mulai dari dokumen penjualan hingga pihak-pihak yang membeli komoditas tersebut pada periode 2007–2012.
Dengan penetapan 2 tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus HPL Kukar terus bertambah. Namun Kejati memastikan perkara belum berhenti di sini.
“Penyidikan masih berjalan. Jika ada alat bukti baru dan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegas Danang.
Meski disebut kooperatif dan datang memenuhi panggilan dari Jakarta ke Samarinda, proses hukum terhadap DA dan GT tetap berjalan tanpa kompromi. (zul)
Editor: M Khaidir


