Samarinda, Busam.ID – Sebanyak 3 kendaraan roda empat dan 3 kendaraan roda dua terjaring razia petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, TNI Polri dan Satpol PP, dalam kegiatan meningkatkan kesadaran masyarkaat akan tertibnya berlalu lintas dan mematuhi peraturan parkir, pada Senin (14/8/2023) sore sekira pukul 16.30 Wita.
Kendaraan yang terjaring tersebut ditilang oleh Satlantas Polresta Samarinda karena melanggar rambu lalulintas yakni melawan arus.
Untuk kendaraan roda empat, terjaring saat melintasi Jalan Perniagaan dari jembatan menuju ke Jalan Pahlawan padahal di persimpangan tiga Jalan Perniagaan dan Jalan Angklung terpasang rambu larangan kendaraan roda empat melintas.
Seorang pengendara roda empat yang terjaring razia, Yadi mengatakan, tidak mengetahui larangan melintasi untuk kendaraan roda empat.
“Saya tidak melihat kalau ada rambu larangan melintas,” aku Yadi kepada Busam.ID.
Petugas yang mendapatinya kemudian memberikan surat tilang dan rencananya akan diselesaikan pada Selasa (14/8/2023) besok untuk kepengurusan administrasi surat tilang tersebut.
Warga kena tilang lainnya Muhammad Dani mengaku, dirinya juga mendapat tindakan tilang dari pihak kepolisian karena melintasi jalur yang sama sebab ketidaktahuan.
“Saya dari Sanggata mau ke Jalan Pahlawan, saya kurang tahu kalau ada larangan melintas karena mengikuti google map,” terang M Dani.
Usai diberikan lembaran surat tilang, kendaraan roda empat maupun kendaraan roda kemudian meninggalkan lokasi tersebut. (Zul)
Editor : A Risa








