Kerap Malak ke Toko Buah, Pria Pengangguran di Samarinda Berhasil Diringkus

Busam ID
RD (23) saat diamankan di Polesek Palaran. Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Kebiasaan memalak dengan meminta uang ke toko buah berujung pidana. Seorang pria di Kecamatan Palaran diamankan jajaran Polsek Palaran setelah diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik toko dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026.

Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, Rabu (25/2/2026) menjelaskan, pengungkapan itu merupakan bagian dari penindakan penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Polsek Palaran.
Kasus tersebut terjadi Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Melanti RT 25, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Tepatnya di sebuah toko buah milik pelapor.
Terlapor diketahui berinisial RD, 23 tahun, warga Rawa Makmur, yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Peristiwa bermula saat korban berada di dalam rumah. Tiba-tiba terdengar suara dari depan toko memanggil, “Bos, bos, bos.” Saat keluar, korban melihat pelaku yang disebut sudah sering datang meminta uang,” terang Iswanto.

Korban sempat menolak dengan mengatakan agar pelaku lewat saja karena belum bisa memberi uang. Namun, penolakan itu memicu emosi terlapor.
“Pelaku kemudian marah-marah dan sempat berkata, ‘Santai saja dong, kalau kamu kasar-kasar saya bisa juga kasar, mau berkelahi kah,’” ungkap Iswanto menirukan isi laporan korban.

Karena tidak diberi uang, terlapor akhirnya pergi. Namun korban mengaku resah lantaran pelaku disebut rutin datang hingga 2 kali dalam seminggu dan biasanya meminta uang Rp5 ribu. Selama ini, korban kerap memberikan uang tersebut karena merasa tidak enak.

“Merasa terintimidasi dan terganggu, korban akhirnya melapor ke polisi. Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita 1 rekaman CCTV yang merekam kejadian di lokasi sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya, terlapor kami sangkakan pasal pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP. Proses hukum tetap berjalan,” tegas Iswanto. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *