Samarinda, Busam.ID – Mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan khususnya akuntabel, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) khusus tentang Pengelola Keuangan Daerah (PKD). Raperda PKD ini bersamaan dengan Pajak daerah dan retribusi daerah.
“Untuk PKD sendiri itu nantinya bagaimana tata kelola keuangan daerah yang sudah dalam berbentuk Perda APBD itu dikelola dengan baik, mulai dari perencanaan, penata usahaan, kemudian implementasi keuangannya sampai laporan pertanggung jawabannya,” kata Rusman Ya’qub, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rabu (1/2/2023).
Dikatakannya, penatakelolaan keuangan sangat penting, terlebih 2023 ini APBD Kaltim mengalami peningkatan signfikan yakni Rp 17,2 triliun, dan bahkan diprediksi hingga akhir tahun nanti mencapai Rp 20 triliun.
“Makanya harus dikelola dengan baik, makanya perlu dibuatkan aturannya,” ujarnya.
Sementara terkait untuk Pajak dan Retribusi sendiri, ia menambahkan dapat meningkatkan potensi-potensi meningkatkan pendapatan daerah yang bisa dimaksimalkan.
“Juga agar mampu mendorong peningkatan perekonomian demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk Raperda PKD sendiri walaupun hanya beberapa pasal saja, tetapi Fraksi-fraksi punya keinginan untuk dibahas berdasarkan Pansus.
“Karena kan nantinya tiap Fraksi akan menunjuk perwakilan anggotanya untuk duduk di Pansus, agar nantinya mencerminkan partisipasi Fraksi ataupun muatan politiknya disitu sebetulnya. Pasti ada kepentingan dari masing-masing Fraksi itu untuk memberikan pandangannya terhadap Raperda itu, nah itu gunanya Pansus,” jelasnya. (dit)
Editor: Redaksi BusamID






