Ketua DPP KNPI Nyaris Tewas Dikeroyok

BusamID
Ketua KNPI Haris Pertama, terpaksa minta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah pengeroyokan dan pengancaman yang diterimanya. (sbr ist)

Samarinda, Busam.ID – Baru turun dari mobil, ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pusat Haris Pertama disambut bogem mentah dan layangan benda tumpul dari orang tak dikenal. Dia dikeroyok ketika hendak makan di restoran Garuda Cikini Jakpus pada Senin (21/2/2022) sekitar pukul 14.10 WIB.

“Setelah turun dari mobil, saya dihajar dan dipukul oleh orang tidak dikenal lebih dari 3 orang,” ungkap Haris dalam keterangannya yang dibagikan melalui pesan singkat, Senin (21/2/2022).

Akibat kejadian tersebut, Haris mengalami luka lebam dan pecah di sejumlah bagian kepala. Kepala dan dahinya sobek karena pukulan batu dan benda tumpul. Pengeroyok segera melarikan diri dengan sepedamotor yang mereka bawa, setelah melihat Haris terkulai tak berdaya.

“Posisinya dia memukul saya, dengan mengincar di bagian wajah, mata dan kepala belakang. Ini benda tumpul menyebabkan luka di wajah dan kepala belakang. Dia incar di bagian mata, dia (pelaku) juga sempat meneriakkan ; mati bunuh,” ujar Haris, Senin (21/2/2022) malam.

Setelah pelaku pengeroyokan kabur, Haris ditolong warga sekitar dan segera dilarikan ke IGD RSCM Kencana untuk mendapat perawatan medis. Karena penganiayaan tersebut, Haris harus menjalani operasi untuk menangani bagian belakang kepalanya yang sobek dihantam batu.

Kejadian itu segera dilaporkan ke Polsek Metro Menteng, yang bergegas melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku. Alhasil dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga dari lima pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap petugas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, dari lima tersangka, empat diantaranya terlibat langsung mengeroyok korban.

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial MS, JT dan satu lainnya SS yang berperan sebagai penyuruh pengeroyokan. Sedangkan dua pelaku lainnya H dan I masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Peran tersangka, ada empat yang melakukan eksekusi. Pertama H (DPO) dia memukul menggunakan batu, kedua JT memukul korban tiga sampai empat kali di bagian wajah dengan tangan kosong,” kata Tubagus dalam konferensi pers, Selasa (22/2/2022).

Kemudian tersangka MS menendang wajah dan tubuh korban, I (DPO) memukul korban menggunakan helm.

Tubagus menerangkan, ketiga tersangka itu ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Tanjung Priok dan Bekasi. Hingga saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain guna mengungkap motif lebih lanjut dibalik aksi pengeroyokan itu.

“Tim kami masih mencari motivasi kasus ini karena kami masih bekerja, daripada nantinya jadi spekulasi liar,” tandasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain baju milik korban, dua unit kendaraan bermotor dan batu yang digunakan pelaku dalam mengeroyok korban.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Kekerasan, ancaman pidana penjara sembilan tahun penjara.

“Sedangkan tambahan untuk pelaku SS juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan aksi pengeroyokan,” tukasnya.

Laporan terkait pengeroyokan ini telah teregister dengan nomor LP/B/946/II/RES.1.24./2022/Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (hpc/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *